Loading...

Definisi Pengertian Shalat Berjama'ah

Loading...
Shalat jama`ah artinya menegakkan shalat dengan bersama-sama. Salah seorang yang dipandang lebih baik bacaannya (lebih fasih) dan khushu` hendaknya menjadi imam dan selainnya menjadi makmum. Shalat yang dilakukan dengan berjama`ah pahalanya lipat ganda sampai dua puluh tujuh derajat dari pada shalat yang dilakukan sendirian. 

Hal ini sejiwa dengan prinsip ajaran Islam yang selalu membawa ke arah kerja sama dan berkumpul bersatu dalam menegakkan perintah Tuhan dan berbakti kepadaNya. Orang-orang Islam yang selalu berusaha untuk bersatu, berkumpul, bersama-sama menegakkan sunnah Rasulullah dengan penuh rasa tangungjawab bahwa persatuan membawa kekuatan sedangkan perpecahan membawa kehancuran, penuh tanggungjawab sebagai pengemban amanat Allah untuk membimbing umat ke jalan yang diridhai oleh Allah dengan berlandaskan apa yang tersurat dan apa yang tersirat dalam ajaran sunnah Rasul disebut ahlussunnah wal jama` ah.

Orang-orang yang selalu berusaha untuk menjauhkan sunnah Rasul, baik yang tersurat maupun yang tersirat serta rahasia kandungan ajaran Rasul maupun hikmat maksud titah-titah Agama, baik dalam bidang keimanan, peribadatan, badan pribadi, pergaulan maupun kemasyarakatan, hanya mementingkan pribadi maupun golongan, mendewakan akal pikiran di atas Islam, menyelewengkan keimanan yang benar, mendasari diri dan masyarakat dengan dasar-dasar yang bertentangan dengan dasar ajaran Islam yang sebenarnya, mereka itu disebut:

Ahlul mubtada wal mu'tazilah, artinya ahli bikin-bikin model dan suka memencil. Perlu menjadi perhatian kita umat Islam seluruhnya, bahwa pengertian istilah dan pemakaian istilah Ahlussunnah wal Jama`ah seharusnya dikembalikan kepada pengertian yang sesuai dengan ma`na yang sesungguhnya sebagaimana kami uraikan di atas, sebab dengan demikian akan terdapar titik persaman pandangan dan titik pertemuan yang membawa pendekatan serta saling pengertian.

Sekali-kali janganlah diartikan bahwa pengertian Ahlussunnah waljama`ah itu diartikan sekelompok golongan yang hanya mementingkan hal-hal yang sunnat-sunnat menurut fiqih saja sekalipun sampai melengahkan dan mengabaikan yang wajib-wajib, selanjutnya istilah itu ditempelkan kepada orang yang berpikiran beku tidak berkembang.

Kami berpandangan bahwa jika hal ini dibiarkan berlarut-larut hanya akan menimbulkan salah pengertian dan salah penafsiran yang hanya akan mengakibatkan pertentangan dan perbedaan faham yang tidak henti-hentinya.

Perlu disadari bahwa Islam tidak ada yang kolot atau modern. Islam tetap Islam, Islam adalah tonggak kebenaran dan keadilan. Sunnah Rasul wajib kita jadikan contoh dan suri tauladan dalam melaksanakan tugas hidup kita. Di antara sunnah Rasul yang penting ialah berjuang untuk mempersatukan umat Islam seluruhnya sehingga menjadi umat tunggal di bawah panji-panji Syari`ah Islamiyah. 

Siapa saja dan dari golongan manapun dari kita yang yakin benar-benar akan kebenaran Rasulullah dengan sunahnya dan berjuang gigih mengembalikan pandangan umat Islam dan menyesuaikan amaliyahnya dengan segala isi dan kandungan maksud serta isyarat-isyarat sunnah tersebut, di samping itu dengan gigih berusaha membawa umat Islam ke arah jalan lurus yang ditempuh oleh Rasulullah, yang dilanjutkan oleh para sahabat, para ulama', fuqoha', hukama' dan seluruh pengemban amanat umat Islam dengan penuh ikhlas dan tanggung jawab, inilah yang kita namakan dengan ahlussunnah dan jama`ah. 

Dalam melaksanakan shalat jama`ah perlu kita perhatikan hal-hal di bawah ini : 

1. Ma'mun hendaknya berniyat mengikut imam. 

2. Ma'mum hendaknya mengetahui apa yang dikerjakan oleh imam, misalnya da1am imam pindah dari sebuah rukun kepada rukun yang lain. 

3. Ma'mum hendaknya jangan terkemuka dari letak imamnya.

4. Ma'mum hendaknya jangan sampai mendahului imam dalam memulai shalat serta segala perbuatan dalam shalat, juga jangan terlambat sampai dua rukun, kecuali `udzur.

5. Niyat shalat harus cocok antara imam dan ma'mum, artinya bersamaan sifat shalat yang dilakukan oleh imam dan makmum, misalnya sama-sama shalat wajibnya, sama-sama shalat `ashar dan sebagainya. Tidak boleh imam shalat-sunat sedang ma'mumnya shalat wajib. 

Niyat atau kesengajaan shalat sebenarnya sudah mencukupi apabila dicetuskan dalam hati, akan tetapi dengan diucapkan-nya niyat shalat tersebut selain berpengaruh kepada diri yang mengucapkan yakni untuk menggugah hati dan dirinya terhadap shalat yang dilaksanakan, juga bermanfaat bagi orang lain yakni orang lain dapat mengetahui apakah seseorang itu shalat-wajib atau shalat-sunat dan shalat apa yang sedang dikerjakan, sehingga tidak membawa kekeliruan apabila orang lain akan ikut shalat bersama dengan orang tersebut.

6. Yang boleh menjadi imam dalam shalat jama`ah ialah :
a. Laki-laki menjadi imam bagi ma'mum laki-laki maupun perempuan.
b. Perempuan menjadi imam bagi ma'mum perempuan. Kalau ma'mumnya ada yang laki-laki tidak boleh.

Yang tidak boleh menjadi imam ialah :
  • Ma'mum bacaannya fasih, sedangkan imam tidak.
  • Perempuan menjadi imam bagi laki-laki.
CATATAN:
1. Di masjid-masjid, mushalla-mushalla yang disediakan untuk shalat, di langgar-langgar, hendaknya tepat pada waktu masuknya shalat wajib yang lima itu mengadakan pariggilan berjama`ah. Pemberitahuan maksud shalat bisa dilakukan dengan alat bedug maupun kentongan. Panggilan berjama`ah shalat bersama-sama di masjid atau langgar dilakukan dengan adzan. 

2. Sambil menunggu persiapan para ma'mum berkumpul dan menunggu datangnya imam, yang datang terlebih dahulu bisa beribadah dengan shalat sunat dua raka'at tahiyah masjid, kemudian duduk sambil menunggu dengan berdzikir atau ingat kepada Allah.

Definisi Pengertian Shalat Berjama'ah

3. Pemberitahuan bahwa jama`ah segera dimulai dan shalat segera ditegakkan ialah dengan iqomah. Bagi yang umat Islamnya terpencar, agar terdengar bahwa shalat segera dimulai bisa dengan memukul kentongan dua kali atau dengan cara lain. Bagi yang sudah ada pengeras suara dan tidak memerlukan alat lain tidak usah memakai alat lain. 

4. Karena di desa-desa yang jauh dengan pengeras suara dan listrik juga perlu memberitahukan mulai masuknya waktu shalat wajib maka dipakai alat, yaitu bedug atau kentongan. Bedug dan kentongan kita jadikan alat memberi tahukan kepada masyarakat sekelilingnya bahwa dengan dipukulnya bedug itu maka berarti sudah masuk shalat, jadi orang-orang sudah mengerti bahwa sejak itu sudah boleh shalat. Hal ini terutama berguna sekali bagi mereka yang shalat di rumah seperti wanita dan anak-anak. Sebab jika hanya berdasarkan jam masing-masing orang, jam itu ada yang tidak cocok. 

5. Tentang panggilan shalat jama`ah dan ajakan menegakkan shalat bersama-sama tetap memakai sunnah Rasul ialah dengan adzan dan iqomah. 

6. Jangan sampai kita bertengkar dan cibir-mencibir serta tuduh-menuduh tentang alat untuk memberitahukan mulainya masuk waktu shalat dengan bedug atau kentongan itu termasuk bid`ah sampai melupakan manfa'at adanya alat pemberitahuan masuknya waktu dan melupakan mafsadat pertengkaran dan tuduh-menuduh yang membawa perpecahan umat. Semoga kita dijauhkan oleh Allah dari kejadian semacam itu.

7. Perlu menjadi catatan bahwa untuk mengetahui waktu masuknya shalat itu bisa dengan melalui melihat matahari, melihat jam yang cocok, bisa melalui diberitahu orang lain, baik melalui lisan maupun dengan bunyi seperti radio, TV, bedug ataupun kentongan.




Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...