Loading...

Rukun, Wajib, dan Sunnat Haji

Loading...

A. Rukun Haji

Dalam menunaikan ibadah haji terdapat rukun haji, ialah:
1. Ihram, artinya berniyat mulai mengerjakan haji dari tempat yang telah ditentukan, dan masa yang telah ditentukan. Untuk orang Indonesia batas tempat mulai ihram ialah bukit yalamlam (kalau bersama rombongan haji diberi tahu). Masa haji ialah dari awal bulan syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah.

2. Hadir di padang `Arafah, pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai tergelincir matahari tanggal 9 dzulhijah samai terbit fajar tanggal 10 bulan haji.

3. Thawaf, yaitu berkeliling Ka`bah. Thawaf yang m di enja rukun haji disebut Thawaf Ifadhah, sebanyak 7 kaliputaran dan dimulaidari hajar aswad, Van ka`bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf. Orang yang Thawaf hendakna suci y dari hadats dan najis, menutup aurat dan berada dalam masjid Al-Haram.

4. Sa`i, yaitu berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak 7 kali dan dimulai dari bukit Shafa dikerjakan sesudah Thawaf Ifadhah. , Sa`i 

5. Mencukur atau menggunting rambut. Sekurang-kurangnya menghilangkan 3 helai  rambut.

6. Menertibkan rukun-rukun haji yang lima tersebut di atas. Rukun haji ini merupakan pokok dari ibadah Haji di Mekah, artinya kalau ditinggalkan salah satunya atau seluruhnya hajinya tidak sah ibadah haji, dan tidak boleh diganti atau denda, yaitu tidak dapat diganti dengan menyembelih binatang. 

B. WAJIB HAJI

Wajib haji dimaksudkan termasuk pekerjaan ibadah haji, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya, hanya kalau ditinggalkan wajib diganti dengan menyembelih binatang. Beberapa wajib haji ialah:

1. Berihram dari tempat dan masa yang telah ditentukan. Tentang ihramnya termasuk rukun tetapi tentang batas mulai ihramnya yaitu tempat yang telalr ditentukan termasuk wajib haji. 

2. Hadir di Muzdalifah sesudah tengah malam di malam-hari Raya haji sesudah menghadiri Padang `Arafah.

3. Melontar Jamrah `aqabah, pada hari Raya Haji tanggal 10 Dzulhijah, dengan tujuh batu kecil. 

4. Melontartiga buah jamrah, tiga hari berturut-turut tanggal 11, 12, 13 dengan 7 batu kecil. Jamrah yang tiga itu yang paling belakang dilempar ialah Jamrah `Aqabah. Yang paling awal dilempar ialah Jamrah yang dekat masjid Khifa. 

5. Bermalam (mabit) di Mina. 

6. Thawaf wada`, ialah thawaf akan meninggalkan Mekah. 

7. Menjauhkan diri dari larangan atau yang diharamkan (muharromaat). 

C. Sunnat Haji

Beberapa sunnat haji ialah:

Rukun, Wajib, dan Sunnat Haji

1. Ifrad antara haji dan `umrah, yaitu berihram untuk haji I terlebih dahulu dari batasnya baik batas tempat dan waktu, kemudian diselesaikan semua pekerjaan haji, baru kemudian berihram untuk umrah dilanjutkan dengan segala urusan umrah. Jadi antara haji dan umrah dikerjakan sendiri-sendiri didahulukan hajinya.

2. Membaca talbiyah dengan suara keras untuk orang laki-laki, selama dalam ihram sampai melontar jamrah Aqabah pada hari Raya. Bagi wanita tidak perlu keras-keras, asal terdengar sendiri. Bacaan talbiyah ialah: Labbaikalloohumma labbaiik. Laasyariika laka labbaiik Innal hamda wanni`mata laka wal-mulka laasyariikalaka.

3. Berdo`a sesudah membaca talbiyah. 

4. Membaca dzikir waktu thawaf, dengan membaca Robbana aatinaa fiddun-yaa hasanatan wafil aakhiroti hasanatan waqinaa adzaabannaar. 

5. Shalat dua rakaat sesudah thawaf. 

6. Masuk ke Ka`bah (rumah suci).




Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...