Loading...
Zakat fitrah ialah zakat badan yang dikeluarkan berhubungan dengan Hari Raya `Idul Fithri, terutama dimaksudkan untuk memberi kegembiraan orang-orang fakir miskin yang beragama Islam, agar mereka dalam menghadapi hari Raya itu dapat ikut bergembira, ikut masak agak banyak, membikin sedikit kue-kue dan sebagainya.
Orang-orang Islam yang mempunyai kelebihan untuk kepentingan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari itu, maka sejak terbenamnya matahari malam hari Lebaran 1 Syawal, hendaknya mengeluarkan zakat Fithrali tersebut, mengeluarkan untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Pengeluaran tidak berdasar besar atau kecilnya oxang atau laki-laki dan perempuan, tetapi berdasarkan jumlah kepala, jadi zakat fithrah seakan-akan pajak badan atau pajak kepala dalam Agama Islam.
Pengeluaran zakat fithrah itu berujud bahan makanan pokok, yaitu untuk kita beras, untuk tiap kepala sejumlah 1 Sho' atau segantang Arab, kalau dihitung dengan liter 3,1 liter atau kira-kira dua setengah kilogram.
Hendaknya tiap-tiap kampung diadakan suatu panitia zakat fithrah yang membantu menerima, mengumpulkan dan membagikan zakat fithrah dalam kampungnya, kemudian meratakannya kepada fakir miskin serta bagian-bagiannya lainnya yang ada menurut ketentuannya supaya lebih teratur dan merata.
Diumpamakan besok itu hari Raya, maka .hendaknya panitia setempat sudah bekerja keras untuk menyiapkan daftar-daftar fakir miskin dan sebagainya guna keperluan pembagian yang akan dihadapi.
Sejak matahari terbenam hari itu, panitia berkumpul di tempat yang telah ditentukan, misalnya masjid atau balai, untuk menerima penyerahan zakat fithrah dari orang-orang yang mengeluarkannya.
Sesudah terkumpul, malam itu juga segera diadakan perhitungan disesuaikan dengan keadaan dan segera dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Dengan demikian berhasillah maksud ibadah zakat fithrah dan fakir miskin ikut bergembira pada hari Raya.
Catatan
Oleh karena mengeluarkan zakat adalah suatu ibadah yang untuk berhasilnya kesempurnaan ibadah itu dengan tulus dan ikhlas maka perlu kiranya diperhatikan beberapa hal ini:
1. Setelah jumlah yang wajib kita keluarkan kita hitung dengan sempurna, maka kita ikhlaskan hati kita dengan setulus-tulusnya, bahwa kita mengeluarkan zakat ini semata-mata menunaikan perintah Allah yang wajib kita tunaikan. Diharapkan rahmat Allah yang berganda-ganda kepada kita dan kita bersyukur kepadanya atas rizqi yang kita waiib mensyukurinya.
Di hadapan orang yang kita terimakan zakat kepadanya atau kepada panitia yang menerima zakat tersebut kita ikrarkan niyat kita mengeluarkan zakat itu karena Allah semata-mata, misalnya kita mengatakan: Saya terimakan kepada saudara, zakat yang diwajibkan atas saya ini semata-mata karena Allah, harap diterima.
2. Demikian juga pada waktu kita hendak mengeluarkan zakat fithrah, hendaknya di hadapan orang yang kita beri zakat fithrah atau kepada panitia penerima zakat fithrah tersebut kita ikrarkan niyat kita mengeluarkan zakat fithrah itu karena Allah semata-mata misalnya dengan mengatakan: Saya terimakan kepada saudara zakat fithrah yang diwajibkan atas saya ini semata-mata karena Allah. Zakat fithrah ini bagi diri saya dan atau keluarga tanggungan saya, harap diterima.
3. Kemudian bagi orang atau panitia yang menerima zakat atau zakat fithrah tersebut di atas, setelah dia menerimanya hendaknya menyambut pemberian itu dengan do`a dan ucapan yang baik, misalnya: Telah saya terima zakat (atau zakat fithrah) yang saudara keluarkan. Semoga Allah memberi pahala kepadamu atas pemberian dan semoga Allah memberikan berkah atas barang yang tingal padamu, dan mudah-mudahan dijadikan kesucian bagimu.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...