Loading...
Perkataan zakat adalah bahasa Arab yang berarti: membersihkan, tumbuh dan membaikkan. Menurut istilah dalam Agama Islam zakat berarti: suatu nama bagi suatu kadar atau ukuran tertentu yang dikeluarkan dari harta tertentu dan diberikan kepada penerima tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Jadi mengeluarkan zakat berarti: mengeluarkan atau rnemisahkan suatu bagian tertentu dari harta tertentu setelah memenuhi syarat-syarat tertentu kemudian diberikan dan disampaikan kepada penerima tertentu.
Tentang kadar atau ukuran yang wajib dikeluarkan, macam-macam harta yang wajib kita zakati, syarat-syarat diwajibkannya mengeluarkan zakat, macam-macam yang berhak menerima zakat dan sebagainya diatur dalam Agama Islam.
Mengeluarkan zakat termasuk rukun atau pokok Agama isiam yang lima yang berarti menegakkan pelaksanaan zakat termasuk menegakkan Agama Islam dan melengahkan pelaksana-an zakat termasuk melengahkan Agama Islam.
Mengeluarkan zakat adalah merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat-syaratnya. Dengan mengeluarkan zakat bagi yang memenuhi syarat-syaratnya berarti dia telah menunaikan ibadah yang wajib berarti dia telah menegakkan salahsatu rukun Islam yang lima. Dia yang secara ikhlas mengeluarkan zakat akan menerima pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, terlepas dari padanya tuntutan Agama Islam dan terhindar dari ancaman neraka.
Mengeluarkan zakat hendaknya dimaksudkan untuk melaksanakan perintah Allah, beribadah kepadanya, beramal semata-mata karena Allah, mengharap pahalanya dan menghindarkan ancaman neraka.
Dengan mengeluarkan zakat sekali-kali jangan merasa bahwa yang mengeluarkan zakat tersebut telah menolong orang lain dengan mengatakan bahwa dia seorang yang sosialnya besar dan sebagainya, sebab jika demikian tidak hasil maksud ibadah.
Seorang Islam yang mempunyai harta tertentu dan sudah memenuhi syarat-syaratnya, wajib atasnya memisahkan sebagian hartanya sebagai zakat dan diterimakannya kepada yang berhak menerimanya, jangan ditangguh-tangguhkan.
Zakat yang semestinya dikeluarkan itu adalah bukan haknya lagi, tetapi adalah hak Allah yang wajib dia sampaikan kepada penerima-penerima zakat yang berhak menerimanya. Menahan zakat berarti menahan hak orang lain, sehingga memakan harta yang wajib dikeluarkannya itu berarti memakan haknya orang lain, berarti makan barang haram.
Mencampurkan kembali zakat yang semestinya dikeluarkan dengan hartanya sendiri, berarti mencampurkan hartanya dengan barang haram. Makan barang haram diancam dengan neraka.
Agama Islam mewajibkan kepada umat Islam yang mampu dan mencukupi syaratnya agar mengeluarkan zakat dan menyampaikannya kepada yang berhak, bukan yang berhak menerima itu yang harus datang meminta atau mengemis kepadanya. Yang wajib mengeluarkan itu sendiri yang semestinya memberikan dan meyampaikannya kepada yang berhak, misalnya para fakir rniskin, jangan menunggu kalau ada orang fakir atau miskin datang menghadap beliau itu.
Apabila ada penerima zakat yang memang termasuk berhak menerima zakat datang kepada orang Islam yang mampu dan memenuhi syaratnya, sekali-kali jangan diartikan meminta atau mengemis kepadanya, melainkan karena menolong dia dalam menunaikan kewajiban Agama Islam, yang semestinya dia yang wajib mengeluarkan itulah yang menyampaikan kepada yang berhak menerima, bukan yang berhak menerima yang harus datang. Semestinya dia berterimakasih atas bantuan ini.
Penerima zakat yang datang itu adalah minta haknya sendiri, bukan meminta haknya yang wajib mengeluarkan zakat, sebab dengan dipenuhinya syarat tertentu itu maka zakat menjadi hak yang wajib menerimanya, bukan lagi haknya yang wajib mengeluarkan.
Mengeluarkan zakat merupakan suatu ibadah yang mempunyai aspek sosial yang baik sekali. Dengan ditunaikannya zakat itu akan membawa suasana kemesraan dan kesejahteraan masyarakat. Dia akan membawa kemesraan hubungan antara si kaya dan si papa, kepada si kaya akan tertanam rasa kasihan kepada si papa, dan si miskin akan merasa berterima kasih dan ikut serta menjaga keselamatan si kaya serta hartanya, sebab si papa ikut merasa memilikinya. Agama Islam mewajibkan zakat, berarti membawa dan menganjurkan agar orang bersemangat mencari harta yang halal, agar orang dapat menunaikan kewajiban Agama. yang berupa mengeluarkan zakat tersebut.
Agama Islam samasekali tidak menganjurkan agar orang meminta-minta zakat dan menerima zakat terus-menerus, akan tetapi Agama Islam menganjurkan agar orang bekerja semua dan berusaha semuanya. Tetapi agama, Islam tidak menganjurkan agar kita hanya mementingkan harta benda saja sehingga meninggalkan yang lain, seperti pemeliharaan ilmu, tempat-tempat pendidikan, dan sebagainya.
Dalam masyarakat harus ada yang memperhatikan urusan-urusan pendidikan, peribadatan dan sebagainya. Mereka ini semuanya memerlukan harta untuk menegakkan Agama. Untuk inilah antara lain zakat dimaksudkan.
Jadi zakat tidaklah semata-mata untuk fakir miskin saja dan menganjurkan agar fakir miskin lebih banyak, dengan alasan ka1au fakir miskin tidak ada, siapakah yang akan menerima zakat nantinya, bagaimana halnya zakat nantinya kalau semua orang sudah kaya dan semua mengeluarkan zakat. Cara berpikir seperti ini adalah keliru sekali.
Agama Islam dengan peraturan zakat bermaksud melenyapkan fakir miskin, dan kalau semuanya sudah cukup dan tidak memerlukan menerima zakat lagi bahkan lebih banyak yang wajib mengeluarkan zakat, maka menjadi bukti bahwa masyarakat sudah makmur. Zakat disalurkan kepada penerima-penerima zakat selain fakir miskin, sebab yang berhak menerima zakat itu tidak hanya fakir miskin saja, bahkan fakir miskin hanyalah sebagian saja dari yang berhak menerima zakat.
Sebenarnya Agama Islam menganjurkan agar semua orang bekerja dan cukup sandang cukup pangan dan seluruh kebutuhan hidupnya, tetapi oleh karena soal rizqi itu di tangan Allah sendiri maka soal banyak serta sedikitnya harta bagi seseorang adalah atas ketentuan Allah juga. Hal ini termasuk di luar kemampuan manusia. Sebenarnya tidak ada orang yang tidak ingin cukup dan kaya. Sebagaimana tidak ada yang ingin miskin dan papa.
Semua orang ingin kecukupan segala-galanya dalam mencukupi hajat hidupnya, dan semua orang ingin terhindar dari kemiskinan dan kefakiran, tetapi mengapa masih terus terdapat orang yang kaya dan orang yang miskin?
Hal ini selain di luar kemampuan manusia, maka dengan tidak mengurangi kewajiban usaha seluruh umat manusia dalam mencukupi kebutuhan hidupnya, perlu dipikirkan bahwa banyak-sedikit manusia harus menerima takdirNya tanpa mengurangi usaha. Di kala Allah sedang mengurangi rizqi seseorang maka segala usahanya selalu gagal dan tidak berhasil, bekerja selalu mengalami nasib buruk , ke sana rugi, ke sini ditipu orang dan sebagainya.
Di kala Allah sedang memberi dan menambah-nambah rizqi seseorang maka segala usahanya selalu bernasib baik dan selalu berhasil. Kedua hal ini adalah rangkaian hidup manusia. Dengan demikian maka adanya kecukupan dan adanya ketidak kecukupan seseorang adalah hal yang biasa.
Dengan demikian maka yang sedang kecukupan jangan merasa kecukupan sendiri tanpa memikirkan nasib yang lain, apalagi menyalah-kan orang lain yang sedang mengalami nasib tidak baik, sebaliknya yang sedang kekurangan janganlah dia beriri hati, hasud dan menyesal melihat orang lain berkecukupan, kemudian timbul keinginan untuk menjatuhkan dan saling menghancurkan satu sama lain.
Dalam Agama Islam diadakan peraturan wajibnya mengeluarkan zakat bagi yang mencukupi syarat-syaratnya, sehingga dengan demikian maka kekayaan menimbulkan kewajiban mengeluarkan zakat dan kemiskinan serta kefakiran menimbulkan hak untuk menerima zakat.
Adanya si kaya dan si papa tidak mesti menimbulkan dua kelas yang harus dipertentangkan, tetapi dalam Agama Islam adanya nasib baik dengan kekayaan dan nasib tidak baik dengan kemiskinan menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang mengakibatkan kemesraan dan harmonisasi masyarakat dan membawa kesejahteraan masyarakat, baik kesejahteraan jasmaniah maupun rohaniyah. Demikianlah antara lain arti dan maksud diwajibkannya mengeluarkan zakat.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...