Loading...

Tata Cara Mengeluarkan Zakat Harta

Loading...
1. Tiap-tiap orang Islam, hendaknya menentukan waktu tertentu untuk mengadakan perhitungan harta kekayaannya setahun sekali, misainya tiap-tiap 1 syawal atau kapan saja dia kehendaki disesuaikan dengan keadaannya, misalnya bagi pedagang yang memakai buku tahunan dan penutupan buku tahunannya pada 1 Januari, maka dapat dilakukan perhitungan hartanya tiap tutup tahun buku, sehingga menginjak tahun baru nanti sudah bersih hartanya dari kewajiban zakat. 

2. Bagi petani yang menanam hasil bumi atau pemelihara anggur dan kurma, mengadakan perhitungan zakat tanamannya waktu panen saja. 

3. Setelah pemelihara dan pemilik ternak memelihara ternaknya selama satu tahun, hendaknya diadakan perhitungan terhadap jumlah ternaknya. Jika mencapai satu nisab, hendaknya dikeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan-ketentuannya.

Jika belum mencapai nisabnya, maka ditunggu sampai mencapai nisab, dan sewaktu sudah mencapai satu nisab, hendaknya segera dikeluarkan zakatnya, meskipun belum satu tahun lagi dari perhitungannya, sebab dari sejak memelihara sudah lebih dari satu tahun. 

4. Pada dasarnya Agama Islam melarang seseorang menumpuk-numpuk dan menyimpan emas saja dengan tidak dijalankan dan diedarkan, selain untuk hiasan sendiri. Terlepas dari persoalan ini, jika seorang memiliki emas atau perak dan sudah mencapai satu nisab, serta sudah mencapai satu atahun, wajib atasnya mengeluarkan zakatnya. 

Demikian pula halnya tentang perak. Menurut hemat kami, emas dan perak pakaian sendiripun jika mencapai nisabnya juga wajib dikeluarkan zakatnya, sebab justru yang memiliki emas yang banyak itulah biasanya orang yang kaya dan emasnya dianggap simpanan dan pakaian sendiri.

Tata Cara Mengeluarkan Zakat Harta

Jangan hendaknya seseorang menipu diri sendiri dengan mengambil dalih apapun untuk menghindarkan kewajiban Agama, kalau memang mengaku dan yakin akan kebenaran Agama Islam. Jangan hendaknya membuat hilah untuk terhindar dari peraturan zakat, sebab Allah serba mengetahui tindakannya, bahkan segala gerak-gerik hatinya.

5. Bagi pedagang yang bekerja dan memperkembangkan dagangannya, setiap setahun sekali hendaknya mengadakan perhitungan terhadap dagangannya, jika ternyata sudah mencapai nisabnya hendaknya segera dikeluarkan zakatnya dengan cara-cara seperti yang kami utarakan di atas. Untuk lebih meyakini jumlah zakat yang kita keluarkan apakah sudah sesuai dengan yang sesungguhnya diperintahkan, dari pada prosentage kadar zakat itu kurang dari ketentuan, lebih baik kita lebihkan.





Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...