Loading...
Kepala desa telah berkali-kali menganjurkan dan mengajak penduduk desanya agar mau memperbaiki jalan desa demi kepentingan bersama. Namun, ia belum berhasil. Hal ini disebabkan oleh penduduk desa yang bersikap masa bodoh dan beranggapan bahwa jalan desa menjadi tanggung jawab pamong desa atau Pemerintah. Demikian pula, kesadaran serta tanggung jawab penduduk untuk memberikan sumbangan tenaga dan bahan-bahan untuk perbaikan jalan desa belum nampak.
Penduduk desa tiap hari sibuk bekerja di sawah dan ladang atau berdagang untuk mencari nafkah. Sebagai akibatnya, jalan yang rusak dan terlantar itu mengganggu dan menghambat laiu lintas di desa.
Selain itu, banyak orang yang sering tetiambat datang ke tujuan dan kadang-kadang ada pakaiannya yang kolor terkena lumpur. Begitu pula, kendaraan yang lewat kadang-kadang mogok atau mengalami kerusakan sehingga periu di dorong beramai-ramai.
Keadaan yang demikian itu dimanfaatkan o1eh orang-orang atau anak-anak yang tinggal di desa itu. Mereka mendapatkan uang sekedar upah mendorong kendaraan yang mogok atau rusak, dan membawakan barang-barang bawaannya.
Kejadiaan di atas diceritakan Pak Guru kepada siswanya dan diharapkan para siswa memberi tanggapan dan memberikan jalan pemecahanya. Beberapa siswa dengan semangat memberi tanggapan terhadap cerita Pak Guru tadi.
1. Di lingkungan keluarga: membersihkan rumah bersama-sama oleh semua anggota keluarga, ayah, ibu, dan anak.
2. Di lingkungan sekolah: kegiatan gotong-royong yang dapat dilaksanakan, antara lain;
a. memelihara kebersihan dan keindahan sekolah;
b. melakukan penghijauan halaman sekolah.
3. Di lingkungan masyarakat: sejak dahulu nenek moyang kita telah mengenal gotong-royong. Berbagai bentuk peketjaan dalam masyarakat dikerjakan secara gotong-royong; misalnya,
a. pada saat menanam padi dan pada saat menuainya;
b. mendirikan rumah;
c. membersihkan lingkungan.
Menumbuh kembangkan perbuatan-perbuatan mulia dan terpuji yang mencerminkan sikap dan suasana kehidupan bersama yang berdasarkan sifat-sifat kehidupan keluarga dan keija sama saling membantu untuk kepentingan bersama.
Kesemuanya itu merupakan perwujudan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan. Kegiatan gotong-royong dapat pula dilakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat
Di lingkungan lembaga perwakilan rakyat, sifat gotong-royong harus merupakan sifat yang mendasar bagi setiap anggota karena sifat itu sudah mengakar sebagai kepribadian - bangsa Indonesia.
Dalam MPR, misalnya, sudah diatur kedudukan dan pekerjaan masing-masing anggota dalam membahas rancangan GBHN. Setiap fraksi membahas rancangan GBHN tersebut dengan sikap gotong-royong. Setiap anggota beruphya agar rancangan GBHN tersebut diselesaikan tepat pada waktunya. Masing-masing dituntutdapat bekerja dengan baik dan dapat mencapai hasil yang baik pula.
2. Perkoperasian UUD 1945, Pasal 33, Ayat
- Menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Wujud usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
- Koperasi yang mencerminkan sikap kegotong-royongan dan kekeluargaan harus makin dikembangkan dan ditingkatkan kemampuannya dalam perekonomian bangsa.
- Pembangunan Nasional Dewasa ini asas kekeluargaan, kegotongaroyongan dan musyawarah untuk mencapai mufakat sangat menunjang pembangunan nasional.
- Dengan asas itu, keikutsertaan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan tempat dan wadah yang tepat, sesuai, dan serasi dengan kehidupan dan budaya dierah. Seperti Mapalus di Sulawesi, Ba1ai Banjar di Ba1i, Manunggal Sakato di Sumatera Barat; itu merupakan tempat menggerak-kan potensi masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan
Sumber: Tim Penyusun Naskah PPKN
Loading...