Loading...

Hak Berserikat Dan Mengeluarkan Pendapat Dalam Demokrasi Pancasila

Loading...

Hak Berserikat Dan Mengeluarkan Pendapat Dalam Demokrasi Pancasila



Berikut ini adalah hak-hak untuk berserikat serta mengeluarkan pendapat dalam demokrasi pancasila

Pengertian Dasar dan Makna Demokrasi Pancasila


Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara. Di Indonesia dikembangkan demokrasi Pancasila, yaitu paham demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Dasar dan demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang clijabarkan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat merupakan subyek demokrasi. Artinya rakyatberhaksecara efektif menentukan keinginan-keinginannya dan turut serta dalam penentuari Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menentukan mandataris atau pimpinan pernerintahan yang akan melaksanakan GBHN, menurut sistem perwakilan.



Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. ini berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis. Hasil pemilihan umum itu mencerininkan keinginan rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya (DPR dan MPR) yang berkewajiban secara moral dan politikuntuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat.

Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan yang dikehendaki sesuai dengan hati nuraninya. Dalam konteks ini, pemerintah berkewajiban memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka mewujudkan kemakmuran yang merata dan berkeadilan.

Demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada sepuluh pilar demokrasi sebagai berikut.
  1. Demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
  3. Berkedaulatan rakyat.
  4. Didukung oleh kecerdasan warga negara.
  5. Sistem peinisahan kekuasaan negara.
  6. Menjainin otonoini daerah.
  7. Demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law.
  8. Sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak meinihak.
  9. Mengusahakan kesejahteraan rakyat.
  10. Berkeadilan sosial.
Makna demokrasi Pancasila sesungguhnya ialah keikutsertaanrakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bemegara melalui sistem perwakilan. Demokrasi Pancasila tidak saja demokrasi dalam politik yang hanya mengatur masalah kekuasaan negara, tetapijuga demokrasi dalam masalah ekonoini, sosial, dengap tujuan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Bentuk Hak Peran Serta Masyarakat dalam Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat dalam Demokrasi Pancasila


Dalam suatu negara demokrasi, rakyat berhak untuk mengeluarkan pendapat dan berhak menyatakan keinginannya serta cita-citanya.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai hasil perubahan Pasal 28 UUD 1945 yang ditetapkan MPR tanggal 18 Agustus 2000 menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Pasal .ini mencerininkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis. Untuk melaksanakan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 telah dikeluarkan berbagai undang-undang, sebagai berikut.
  1. UU No. 15/1969 jo UU No.4/1975 jo UU No. 2/1980 jo UU No. 1/1995 jo UU No. 3 Tahun 1999 tentang Peinilihan Umum.
  2. UUNo. 16/l969joUUNo. 5/l975joUUNo. 2/l985joUUNo. 4/l999tentang Susunandan Kedudukan MPR, DPR, DPRD.
  3. UU No. 3/1975 jo UU No. 3/1985 jo UU No. 2 Tahun J,999 tentang Partai Politik.
Dalam Undang-Undang tentang Parpol serta Undang-Undang tentang Ormas ditetapkan bahwa semua organisasi itu harus mencantumkan Pancasila sebagai salah satu asas organisasi.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...