Loading...
Usaha informal merupakan kegiatan ekonomi produksi dan distribusi yang
omzetnya relatif kecil dan tidak memiliki izin usaha. Usaha sektor
informal ini lebih banyak daripada sektor formal. Sektor ini misalnya pedagang kakilima, pedagang asongan, warung makan, tambal ban, dan lain sejenisnya.
Informal businesses involve economic activities of production and distribution which are relatively small and do not have a business permit. The number of informal businesses is larger than that of formal businesses. Some examples of businesses in this sector are street traders, pedldrs, food stalls, tyre and tube patchers, and so on.Some of the characteristics of informal businesses are: Ciri-ciri usaha informal antara lain:
- they do not have a business permit, tidak memiliki izin usaha,
- the capital is relatively small, modal yang dimiliki relatif kecil,
- the tools used are simple, peralatan yang digunakan masih sederhana
- the profit is relatively small, laba yang diperoleh relatif kecil,
- they are not required to pay tax, tidak berkewajiban membayar pajak,
- they do not have a good organizational structure,
- many of them are even selfmanaged, tidak memiliki struktur organisasi yang baik bahkan masih banyak yang ditangani secara perorangan (sendiri),
- the products made or sold are relatively cheap, produk yang dihasilkan atau yang dijual harganya relatif murah,
- the adminstration and accounting are simple. pembukuan dan pengadministrasian secara sederhana.
One of the advantages of this informal sector is that it is easy to enter and start the business. The government keeps trying to develop and support the emergence of small-scale and medium-scale businesses. The increasing number of such businesses will give many benefits, such as the increase of tax revenue, employment opportunities, and supply of goods and services available to the people.
Sektor usaha informal ini memiliki kelebihan dalam hal kemudahan untuk memasuki dan memulai usahanya. Pemerintah terus berusaha mengembangkan dan merintis tumbuhnya kegiatan-kegiatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Dengan semakin banyaknya usaha yang berdiri dan berkembang, banyak kebaikan yang ditimbulkan, seperti naiknya penerimaan pajak, ada peluang menyerap tenaga kerja, dan menambah penawaran barang dan jasa yang dapat digunakan masyarakat.
Sumber Pustaka: CV. Yrama Widya
Loading...