Loading...
A. Shalat Qashar
Shalat qashar artinya shalat yang diringkaskan, yang semestinya empat raka'at menjadi hanya dua raka'at saja, Yang boleh diringkas atau diqashar ialah:
1. `Isya',
2. Zhuhur dan
3. Ashar.
Shalat maghrib dan shubuh tidak dapat diqashar. Mengqashar atau meringkas shalat dari empat raka'at menjadi dua raka'at adalah untuk memberi keringanan kepada orang yang dalam perjalanan bepergian. Jadi hukumnya boleh, tidak wajib, tidak sunnat dan tidak haram.
Kita boleh mempergunakannya di waktu kita bepergian dan kita perlukan, sebab dalam kesempitan Agama Islam selalu memberi kesempatan. Untuk melakukan shalat qashar perlu kita perhatikan :
1. Bepergiannya tidak untuk ma`siyat.
2. Dengan bepergian itu kita perlukan meringkas.
3. Berniyat atau sengaja mengqashar atau menyingkat.
2. Dengan bepergian itu kita perlukan meringkas.
3. Berniyat atau sengaja mengqashar atau menyingkat.
B. Shalat Jama'
Shalat jama` artinya ialah shalat yang dikumpulkan, yakni dua shalat wajib dikerjakan dalam satu waktu saja, misalnya shalat zhuhur dan shalat `ashar dikerjakan di waktu zhuhur atau di waktu `ashar. Shalat jama` atau menjama` shalat boleh bagi musafir atau orang yang dalam perjalanan bepergian, asal memperhatikan hal-hal atau ketentuan-ketentuan seperti pada shalat qashar.
Di antara shalat wajib yang lima buah itu yang boleh kita menjama` (mengumpulkannya) ialah antara zhuhur dengan `ashar dan -antara shalat maghrib dengan shalat `isya'. Shalat subuh tidak boleh dijama` baik dengan shalat `Isya' maupun dengan Zhuhur. Juga antara shalat ashar dan maghrib tidak dapat dijama` atau dikumpulkan. Shalat jama` dengan demikian ada dua macam.
1. Jama`taqdim, yaitu pengumpulan dua shalat yakni shalat zhuhur dengan `ashar dikerjakan di waktu zhuhur, atau maghrib dengan `isya' dikerjakan di waktu maghrib. Untuk shalat jama` taqdim perlu diperhatikan :
- Hendaknya dimulai dengan shalat yang pertama, artinya shalat yang semestinya didahulukan, yakni mengerjakan shalat zhuhur sebelum ashar dan mengerjakan shalat maghrib sebelum `isya'.
- Berniyat atau sengaja jama`.
- Berturut-turut, artinya di antara dua shalat yang dikumpulkan itu tidak berjarak waktu, sebab arti jama` ialah mengumpulkan, kalau berjarak waktu berarti hilang maksud mengumpulkan dua shalat tersebut.
2. Jama` ta`khir, yaitu pengumpulan dua shalat yakni antara shalat zhuhur dan `ashar dikerjakan di waktu `ashar atau antara maghrib dan `isya', dikerjakan di waktu `isya'. Orang yang berniyat jama` ta'khir, hendaknya di waktu menginjak waktu shalat yang pertama bermaksud sungguh-sungguh bahwa shalat yang pertama itu akan dikerjakan dan tidak akan ditinggalkan.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...