Loading...

Pengertian Nisab dan Macam Kadar Zakat Harta

Loading...

A. HIKMAH DIWAJIBKANNYA ZAKAT

Dengan memperhatikan sedikit uraian tentang arti dan maksud mengeluarkan zakat tersebut di atas, maka nampak kepada kita betapa rahasia dan hikmat diwajibkannya zakat bagi orang yang beragama Islam dan memenuhi syarat-syaratnya sebagai berikut:
  • Membebaskan orang dari siksa neraka.
  • Menambah amal saleh manusia dan memperbanyak pahala.
  • Menambah bakti manusia terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala.
  • Menambah iman dan taqwa.
  • Mempererat hubungan antara si kaya dan si papa dan sengsara.
  • Mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
  • Melenyapkan kefakiran dan kemiskinan.
  • Melenyapkan faham perjuangan kelas.
  • Mengurangi kejahatan dan kedurjanaan.
  • Menegakkan stabilisasi dan harmonisasi pergaulan dalam masyarakat.
  • Melenyapkan faham liberalisme dan egoisme.
  • Menegakkan masyarakat yang sosialistis ala Islam.

B. NISAB DAN KADAR ZAKAT HARTA.

Nisab ialah suatu batas mulai diwajibkannya zakat bagi sejumlah harta benda yang lima macam itu. Kadar zakat: Ukuran tertentu yang wajib dikeluarkan selaku zakat, dari semua harta yang dimiliki oleh seseorang, dari lima macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang nisab dan kadar zakat dari lima macam harta tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 

a. Ternak.
Ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah:
1. Unta.
2. Sapi, termasuk kerbau.
3. Kambing termasuk domba.
 
1. Unta.
Nisab unta ialah 5 ekor.
Kadar zakat unta ialah :
  • 5-9 : 1 kambing umur 2 tahun lebih atau 1 domba umur 1 tahun lebih.
  • 10-14 : 2 kambing umur 2 tahun lebih atau 2 domba umur 1 tahun lebih.
  • 15-19 : 3 kambing umur 2 tahun lebih atau 3 domba umur 1 tahun lebih.
  • 20-24 : 4 kambing umur 2 tahun lebih atau 4 domba umur 1 tahun lebih.
  • 25 - 35 : 1 anak unta umur 1 tahun lebih.
  • 36 45 : 1 anak unta umur 2 tahun lebih.
  • 46 -60 : 1 anak unta umur 2 tahun lebih.
  • 61 -75 : 1 anak unta, umur 4 tahun iebih.
  • 91 -120 : 2 anak unta umur 3 tahun lebih. 121 : 3 anak unta umur 2 tahun lebih.
  • Mulai dari 121 ini, dihitung tiap-tiap 40 unta zakatnya ialah anak unta umur 2 tahun lebih, dan tiap-tiap 50 unta zakatnya ialah 1 anak unta umur 3 tahun lebih.

2. Sapi termasuk kerbau, Nisab sapi ialah 30 ekor. Begitu juga nisab kerbau.
Kadar zakat sapi ialah :
  • 30-39 : 1 anak sapi umur 1 tahun lebih.
  • 40-59 : 1 anak sapi umur 2 tahun lebih.
  • 60-69 : 2 anak sapi umur 1 tahun lebih.
  • 70- : 1 anak sapi umur 1 tahun lebih.
  • dan 1 anak sapi umur 2 tahun lebih. Selanjutnya tiap 30 zakatnya 1 anak sapi umur 1 tahun lebih dan tiap-tiap 40 sapi zakatnya 1 anak sapi umur, 2 tahun lebih.

3. Kambing atau domba :
Nisab kambing atau domba ialah 40 ekor.
Kadar zakatnya ialah :
  • 40-120 : 1 kambing betina umur 2 tahun lebih atau 1 domba betina umur 1 tahun lebih.
  • 121-200: 2 kambing betina umur 2 tahun lebih atau 2 domba umur 1 tahun lebih.
  • 201-399: 3kambing betina umur 2 tahun lebih atau 3 domba betina umur 1 tahun lebih.
  •  400- : 4 kambing betina umur 2 tahun lebih atau 4 domba umur 1 tahun lebih.
Selanjutnya mulai dari 400 kambing, zakatnya dihitung, tiap-tiap 100 kambing zakatnya 1 kambing atau domba umur seperti tersebut di atas. Begitu seterusnya. Jadi 500 kambing zakatnya 5 kambing dan 599 juga 5 kambing. 600 kambing zakatnya 6 kambing, dan demikian seterusnya.

b. Emas dan Perak. Nisab emas ialah 20 mitscial yang jika ditimbang dengan gram sama dengan 93,6 gram. Nisab perak ialah 200 dirham, jika ditimbang ialah 624 gram. Zakatnya emas dan perak ialah 21/2. persen dari berat -seluruhnya atau 1/40 nya. 

c. Hasil Bumi. Termasuk Hasil Bumi ialah gandum, padi, jagung, ketela, sagu dan makanan pokok lainnya. Nisab hasil bumi ialah 5 Wasaq.. Satu wasaq sama dengan 60 Sha`, sedangkan 1 sha` sama dengan 3,1 liter, sehingga kalau dihitung seluruhnya, maka 5 wasaq sama dengan: 3,1 liter kali 60 kali 5, sama dengan 930 liter. Jika dihitung dengan kilogram, lebih kurang 750 kg atau 71/2 kwintal. Kadar Zakatnya, jika pengairannya dengan air hujan atau tanpa pembeayaan, maka zakatnya ialah 10 persen, sedangkan jika pengairannya dengan beaya atau dengan alat, maka zakatnya ialah 5 persen. 

d. Buah-buahan. Termasuk Buah-buahan ialah kurma, anggur, jeruk, salak, pisang , nanas, dan buah-buahan lainnya. Tentang nisab buah-buahan sama dengan hasil bumi. Begitu juga kadar zakatnya, yaitu 10 persen jika pemeliharaannya dengan air hujan, 5 persen jika pengairannya dengan alat atau dengan pembeayaan.

e. Barang Dagangan. 410- Tentang nisab barang dagangan ini, oleh karena yang berlaku pada waktu sekarang ini tidak banyak dipakai lagi uang logam yaitu emas dan perak, melainkan yang beredar ialah uang kertas, maka perlu kita tinjau. Sebenarnya uang kertas adalah alat penukar yang dapat kita nilai dengan emas pada setiap saat, meskipun nilai uang kertas itu tidak tentu, menurut keadaan harga barang-barang dan nilai uang kertas terhadap emas. 

Kami berpendapat bahwa uang kertas yang diakui pada suatu waktu oleh suatu penguasa dan berlaku dalam peredaran serta mempunyai daya beli dan daya tukar, maka uarig kertas tersebut sebenarnya mengandung nilai dan daya beli yang dapat diimbangkan dengan emas pada suatu waktu.

Pengertian Nisab dan Macam Kadar Zakat Harta

Bagi kita menilai sesuatu tidak hanya kita sandarkan kepada uang kertas sebagai kertas yang tidak ada artinya, tetapi kita sandarkan kepada uang sebagai alat penukar dan untuk menilai segala barang-barang, bahkan dapat dipakai untuk menolong kita dalam mencari dan menentukan nisab sesuatu barang dagangan.

Oleh karena ukuran yang pasti dan di manapun berlaku serta tetap penilaian manusia terhadap emas di manapun dan bagai-manapun keadaannya, maka untuk dapat mengatasi mengetahui nisab barang dagangan ini dapat kiranya diambil emas sebagai standard atau ukuran kadar nisab.

Yang jelas bahwa nisab emas ialah 20 mitscial, tetapi karena ukuran mitsqal tidak dikenal dalam dunia perdagangan sekarang, maka kita tentukan saja dengan gram ialah 93,6 gram. Emas seberat 93,6 gram itu setiap saat bisa kita nilai dengan uang.

Begitu pula barang dagangan yang kita hadapi dan kita miliki serta kita perdagangkan dalam setahun itu pada waktu kita mengadakan perhitungan akan kita keluarkan zakatnya tidak semuanya berupa dagangan dan tidak seluruhnya berupa uang, bahkan ada sebagian dagangan kita yang masih di tangan orang lain.

Namun demikian, seluruh kekayaan dagangan kita itu dapat kita nilai dengan uang. Jadi fungsi uang malahan dapat menolong kita untuk mengetahui perbandingan harga emas yang menurut perhitungan sudah mencapai nisab, dengan seluruh kekayaan dagangan yang kita perdagangkan. Contoh :

A berdagang pakaian, mulai berdagang 1 Januari 1965. Setahun kemudian yaitu 1 Januari 1966 dia perlu menghitung dagangannya apakah sudah mencapai satu nisab atau belum. Kalau sudah mencapai satu nisab wajib padanya mengeluarkan zakatnya sebab sudah memenuhi syarat-syaratnya.

Tanggal 1 Januari 1966 dia mengadakan perhitungan segala barang dagangannya baik yang berupa uang maupun yang berujud barang, baik ditangan maupun sebagai piutang. Dijumlah seluruhnya Rp. 12.500,- Pada hari itu juga dia memperhitungkan dengan melihat pasaran yang umum berapakah emas satu gram, misalnya pergram Rp. 125,- maka nisabnya kalau berujud emas ialah 93,6 gram, kalau dinilai dengan uang ialah Rp.125,- kali 93,6 sama dengan Rp. 11.700,- sehingga nisab waktu menghitung ialah Rp. 11.700,- tersebut. 

Dengan demikian ia mengetahui bahwa barang dagangannya sudah melebihi satu nisab dan dia merasa wajib mengeluarkan zakat barang dagangannya. Dengan secara demikian inilah dapat diketahui nisab barang dagangannya. Meskipun nisab berubahubah menurut nilai jumlah uang, tetapi tidak berubah menurut nilai emas. 

Kesimpulannya ialah: Nisab barang dagangan ialah sejumlah nilai nisab emas pada saat seseorang mengadakan- perhitungan 'untuk mengeluarkan zakat dagangannya. Adapun kadar zakat barang dagangan ialah 21/2 persen atau 1/40 dari seluruh harta dagangannya, jadi pada conxoh tersebut, maka zakat si A ialah dua setengah persennya Rp.12.500 sama dengan Rp.312,50 (tiga ratus dua belas setengah rupiah).





Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...