Loading...

Perintah Kewajiban dalam Mengurus Jenazah

Loading...
Menyelenggarakan janazah atau memelihara janazah atau ngrukteni janazah adalah termasuk suatu ibadah yang menjadi wajib kifayah, artinya wajib dilaksanakan terselenggaranya pemeliharaan tersebut menurut ketentuan-ketentuag Agama, agar berhasillah maksud ibadah.

Apabila sudah dilaksanakan penyelenggaraan itu, maka terlepaslah kewajiban seluruh individu dalam masyarakat dan apabila terbengkalai suatu janazah atau mayit sehingga tidak dirukti menurut ketentuan Agama Islam maka berdosalah masing-masing individu dalam masyarakat tersebut yang mengetahuinya.

Jadi andaikata dalam suatu kampung ada orang meninggal, maka orang kampung yang mengetahui adanya kematian itu (terutama yang berdekatan) berkewajiban memelihara janazah tersebut menurut ketentuan Agama Islam, jika yang meninggal itu beragama Islam.

Apabila yang meninggal bukan beragama Islam boleh dipelihara secara Agamanya sendiri, menurut keyakinan agamanya. Di Indonesia setiap kampung ada petugas Agama yang selain tugas-tugas Agama yang biasa dilakukan juga dalam hal ini mempunyai beban untuk memimpin pelaksanaan penyelenggaraan janazah tersebut.

Petugas itu di masing-masing daerah berbeda-beda namanya, ada yang disebut Modin, Lebai, Kaum, Kayirn, Amil dan sebagainya, tetapi mempunyai type yang sama yaitu dianggap oleh masyarakat kampung sebagai penanggungjawab penyelenggaraan urusan-urusan Agama terma-suk urusan penyelenggaraan janazah.

Pandangan bahwa yang berkewajiban memelihara janazah hanyalah modin saja perlu ditinjau kembali disesuaikan dengan tuntunan yang sebenarnya. Sebenarnya penyelenggaraan pemeli-haraan janazah bukan semata-mata tugas modin tok, tetapi kewajiban umat Islam dimana modin dianggap sebagai pelopornya, bahkan semestinya modin tidak hanya memelopori dalam hal ini saja, tetapi juga dalam soal-soal keagamaan yang lainnya.

Sebaliknya dalam penyelenggaraan janazah ini oleh karena menjadi kewajiban masyarakat maka jangan sampai suatu orang beragama Islam terbengkalai sebab modin sedang bepergian atau berhalangan datang, melainkan sekalipun modin berhalangan datang tetap dapat diselenggarakan janazah itu secara sebaik-baiknya. Demikian pula hendaknya diselenggara-kannya tugas-tugas keagamaan yang lain.

Suatu hal yang baik sekali apabila setiap kampung di Indonesia ini ada suatu badan khusus yang mengurusi soal-soal semacam ini, sehingga di samping memperingan tugas modin, juga terselenggara kewajiban-kewajiban Agama dengan sebaik-baiknya. Mutu modin perlu dipertingkatkan sehingga nama baik Agama Islam yang suci murni itu kembali pada proporsi yang sebenarnya. Agama bukanlah adat, tetapi Agama tidak menentang adat selama adat itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Agama.

Adat yang sesuai dengan Agama bisa diperkuat dengan Agama, bahkan kita berharap agar supaya adat istiadat kita adalah adat istiadat yang berdasar dan berjiwa Agama. Dalam hal ini apa yang kita lihat di Indonesia (tanah Jawa dan Jawa Tengah khususnya), pelaksanaan tugas modin yang ada sekarang masih kurang mencerminkan modin sebagai petugas Agama, tetapi lebih cenderung kepada modin sebaikai pengurus kampung dan modin sebagai petugas adat.

Apa yang kami kemukakan di atas sekali-kali tidak kami maksudkan untuk merendahkan modin dan nama baiknya, justru saya maksudkan untuk meningkatkan dan mengangkat derajat dan nilai modin sendiri, sebab hal ini erat sekali hubungannya dengan nama baik Agama Islam dan mengubah pandangan masyarakat agar menerapkan pandangannya terhadap Agama Islam berdasarkan pandangan yang benar.

Maka dari itu menjadi kewajiban umat beragama Islam setempat untuk jangan membiarkan pandangannya terhadap kedudukan modin selaku petugas agama sedemikian terusmenerus, melainkan hendaknya diusahakan dinamika Agama Islam itu berjalan sedemikian rupa sehingga dapat menyumbangkan dan membawa umat ber-Tuhan itu melaksanakan titah-titah Agama dengan sebaik-baiknya. Hal ini kami pandang sangat penting sekali untuk menghadapi masyarakat Indonesia yang kita cita-citakan, dimasa mendatang.

Apabila ada seorang Islam yang meninggal dunia (mati) maka wajib atas umat Islam setempat, misalnya meninggal dizah suatu kampung maka wajib atas umat Islam di kampung itu melakukan empat perkara terhadap janazah tersebut, ialah:

1. Memandikan janazah.
2. Membungkus janazah.
3. Menyalatkan janazah.
4. Menguburkan janazah.

Sebelum menguraikan empat pokok persoalan yang wajib kita laksanakan terhadap janazah orang Islam ini baik kiranya diperhatikan beberapa hal tersebut di bawah ini:

1. Sakit dan mati adalah taqdir Allah yang wajib diterima oleh manusia dengan sabar dan tawakal.

2. Kita wajib menjaga agar kesehatan selalu terjamin dan berobat di kala sakit menurut cara-cara yang diperbolehan Agama.

3. Orang yang menderita sakit payah, hendaknya lebih bertambah-tambah persangkaan baik terhadap Allah, memohon ampun dan bertawakal kepadaNya.

4. Dianjurkan kita menjenguk orang sakit, baik saudara, famili, tetangga dan teman serta handaistaulannya. Dalam menjenguk orang sakit, hendaknya lebih banyak menentramkan hati orang yang kita jenguk.

5. Orang sakit payah yang sudah mendekati naza` sakarotil maut dan sudah hampir ajalnya, hendaknya selalu ditunggu. Orang yang. menunggu dan sekitarnya jangan membuat gaduh dan mengganggu orang yang menghadapi sakarotil maut tersebut.

6. Hendaknya yang menunggu selalu berusaha menuntuni orang yang menghadapi sakarotil maut untuk membaca dan mengucapkan kalimat thoyibah, yaitu: Laailaaha illallooh.

7. Segera sesudah kita yakini bahwa orang yang kita tunggu itu sudah menghembuskan nafasnya yang penghabisan, kita mengucapkan : Innaalillaahi wainnaailaihi rooji'uun, yang artinya: Sesungguhnya kita kepunyaan Allah, dan sesungguhnya kita kembali kepadaNya. Bacaan ini baik juga diucapkan oleh seseorang yang terkena musibah. Bacaan ini hendaknya diucapkan juga oleh orang yarig mendengar kematian seseorang.

Perintah Kewajiban dalam Mengurus Jenazah

8. Mayat seseorang yang baru saja meninggal dunia, hendaknya dipejamkan kedua matanya, dikatupkan mulutnya kalau perlu dagunya kita ikat dengan kain yang agak kendor untuk menjaga supaya mulutnya jangan ternganga, kedua tangannya kita sedakapkan. 

9. Hendaklah seluruh badannya ditutup dengan kain panjang sebagai penghormatari kepadanya dan supaya tidak terbuka auratnya. 

10. Tidak ada halangan untuk mencium mayat, bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya yang sangat sayang dan penuh duka dengan meninggalnya orang yang disayangi itu. 

11. Dalam menunggu dan menghadapi mayat hendaknya selalu disebut kebaikan-kebaikannya, jangan sekali-kali menyebut kesalahan-kesalahannya. Hendaknya mendo`akan yang baik-baik baginya, jangan mendo`akan yang jelek baginya. 

12. Keluarga yang ditinggalkan hendaknya menghadapi mushi-bah kematian ini dengan tabah dan iman yang penuh. Menangis biasa diperbolehkan, tetapi sampai memukul-mukul, merobek-robek pakaian, merusak, meratap-ratap yang tidak karuan, apalagi menampakkan penyesalan, dilarang. 

13. Dianjurkan kita melawat atau ta`ziyah kepada keluarga mayit, dalam tiga hari sesudah meninggal dunia. Yang lebih baik kalau dilakukan sebelum penguburan, syukur ikut memelihara janazah dan mengantarkannya sampai dimakamkan. 

14. Dalam melawat atau ta`ziyah itu hendaknya ikut serta menganjurkan ahli mayat supaya sabar, jangan tambah keluh-kesah, ikut mendo`akan supaya mayat mendapat ampunan, dan supaya malapetaka ahli mayat diganti dengan kebaikan. 

15. Para kaum kerabat, tetangga, sahabat, handai taulan dan famili, hendaknya ikut meringankan beban keluarga dengan semisal memberi bantuan apa yang dianggap perlu dan penting, menyelenggarakan makanan keluarga pada hari itu, sebab keluarga sedang dalam kekalutan belum sempat mengurus makanan mereka sendiri.




Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...