Loading...
1. Oleh karena Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Sila Pertama ialah Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sudah sewajarnyalah jika Pemerintah melindungi, membantu dan mengatur perjalanan serta pelaksanaan ibadah haji bagi Rakyat Indonesia.
2. Orang Islam yang merasa dirinya telah mampu dan memenuhi syarat-syaratnya baik syarat fisik dan matedailnya hingga merasa berkewajiban menunaikan ibadah haji, maka hendaklah ia mendaftarkan diri kepada Pemerintah setempat atas keinginannya itu.
3. Pemerintah setempat c.q. Lurah, Camat serta Bupati dan Kantor Urusan Agama akan memberikan petunjuk-petunjuk dan pelayanan terhadap yang bersangkutan dalam hal pendaftaran, penyetoran ongkos haji, pemeriksaan kesehatan serta syarat-syarat formil lainnya sehingga segala sesuatu yang diperlukan dapat di selesaikan dengan sebaik-baiknya dan setertib-tertibnya.
4. Setelah pendaftaran selesai dan menunggu keberangkatan bersama ketanah suci, maka kepada masing-masing calon haji diberikan buku-buku petunjuk yang diperlukan untuk dipelajari guna memperdalam pengetahuan manasik haji, pengenalan tempat-tempat yang akan diziarahi, petunjuk-petunjuk perjalanan haji dan sebagainya.
5. Masing-masing calon haji sambil menunggu waktu keberang-katannya bersama-sama rombongan lainnya, hendaknya mempelajari dan melatih diri tentang bagaimanakah cara-cara melaksanakan manasik haji itu serta mengikuti upgrading-upgrading yang diadakan oleh Pemerintah atau badan-badan yang berkompetent dalam masalah ini, sedemikian rupa sehingga masing-masing calon haji betul-betul siap dalarn menghadapi ibadah yang berat ini.
6. Pada waktu yang telah ditentukan calon haji diberangkatkan secara berombongan dari kabupaten masing-masing atau propinsi masing-masing menuju ke lapangan udara (bagi yang berangkat dengan kapal udara) atau kepelabuhan (bagi yang berangkat dengan kapal laut) untuk kemudian diberangkatkan ke tanah suci.
7. Bagi rombongan Yang berangkatnya agak awal, maka setelah sampai di Jeddah, lalu rnenuju ke Madinah terlebih dahulu untuk berziarah ke Madinah, lalu dari Madinah menuju ke Makkah untuk melakukan Umrah melalui Bir Ali, kemudian setelah sampai di Makkah dan menyelesaikan Umrah, ber-mukim di Makkah sambil menunggu penyelesaian manasik hajk kan sistim Tamattu`. yang dimulai tanggal 8 Dzule Hijjah. Dalam hal ini dilaksanakan.
8. Bagi rombongan Yang berangkatnya agak akhir, maka setelah sampai di Jeddah, lalu menuju ke Makkah terlebih dahulu, kemudian berihram untuk haji dan umrah dapat dilaksanakan secara bersama-sama Yang disebut sistim Qiran, sedemikian rupa sehingga ihram haji dan ihram umrah dilaksanakan bersama-sama, demikian pula penyelesaian selan-jutnya. Setelah selesai manasik haji dan umrah, maka Madinah. rombongan ini melanjutkan ke Madinah untuk berziarah.
9. Dapat juga dilaksanakan manasik haji dan urnrah itu secara terpisah, inisalnya orang yan pernah melakukan tunrah dimasa-masa sebelumnya, maka dimusim haji hanyalah die wajibkan melaksanakan manasik haji, atau rombongan Yang datangnya terakhir sehingga langsung melaksanakan manasik haji, lalu umrahnya dilakukan secara terpisah setelah musim haji selesai. Yang demikian ini disebut sistim Ifrad.
10. Dalam hal melaksanakan manasik-manasik haji umrah serta berziarah-ziarah ke makam Rasulullah, Al Baqi`, syuhada` Badr, Syuhada` uhud, Mala, pelbagai masjid serta petilasan-petilasan lainnya, biasanya syekh-syekh yang bertanggung jawab terhadap masing-masing rombongan haji, dengan dibantu oleh para Muzawwir (di Madinah) dan Muthawif (th Makkah) para jama`ah haji dibimbing dalam melaksanakan tersebut. hal-hal yang diperlukan untuk manasik aan ziarah-ziarah.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...