Loading...
Bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa yang memiliki aneka ragam kebudayaan yang berbeda-beda. Demikian juga, masyarakat Indonesia menganut agama yang berbeda, ada yang beragama Islam, Katholik, Kristen Protestan, Hindu, ada pula yang beragama Budha.
Berdasarkaan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang di awali oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kita mengakui bahwa setiap manusia memiliki hak asasi yang diterimanya dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan kewenangan atau kekuasaan mendasar yang melekat pada setiap manusia sebagai ciptaan Tuhan. Hak asasi ini dalam praktiknya dijabarkan dalam hak dan kewajiban, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dan warga negara.
Sesuai dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia sebagai makhluk ciptaanNya memiliki derajat, hak, dan kewajiban yang sama. Pengakuan persamaan derajat antarsesama manusia diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan menghormati orang lain.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia berupaya menciptakan kerukunan hidup antarsesama manusia, antar pemeluk agama, hormat menghormati sesamanya. Hal ini berarti bahwa bangsa Indonesia mengakui adanya persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban antarsesama manusia.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki serangkaian hak dan kewajiban asasi yang sama. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia itu erat hubungannya dengan hak dan kewajiban negara. Mengakui persamaan derajat antara sesama manusia mempunyai jalinan yang erat dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dapat diwujudkan dengan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah dan tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain.
Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Dari pasal ini jelaslah bahwa negara memberikan jaminan kepada kita kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan kita masing-masing. Kita bebas menjalankan ibadah menurut agama yang kita yakini. Kita tidak boleh mengingkari atau mengabaikan kewajiban kita untuk menunaikan ibadah kepada Tuhan menurut ajaran agama kita masing-masing.
Dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia mengakui persamaan derajat bangsa-bangsa. Oleh karena itu, bangsa Indonesia memandang bangsa lain sebagai mitra untuk mewujudkan kemerdekaan dan kemakmuran.
Dalam hal ini bangsa Indonesia telah menetapkan politik bebas aktif. Bebas sebagai pencerminan tekad rakyat Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya dan menentukan nasib serta hari depannya sendiri, dan bukan oleh bangsa lain.
Aktif merupakan manifestasi hasrat luhur untuk ikut dalam batas-batas kemampuannya memberi sumbangan dalam mengatasi masalah-masalah dunia sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa demi terciptanya perdamaian, persaudaaraan, dan kebahagiaan di bumi kita bersama.
Pernyataan di atas mengandung arti bahwa bangsa Indonesia di samping bebas dalam pergaulan atau kerja sama dengan bangsa lain juga aktif dalam pergaulan itu sepanjang tetap memegang harkat, martabat, dan derajat bangsa. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menyambut baik setiap kerja sama dengan bangsa-bangsa lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Dalam Ketetapan MPR No. 11//MPR/1993 tentang GBHN, peranan Indonesia di dunia internasional dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerja sama yang saling menguntungkan antar bangsa-bangsa terus diperluas dan ditingkatkan. Perwujudan dari pernyataan tersebut akan berhasil apabila setiap warga negara memegang prinsip nasionalisme yang luas dengan memelihara harga diri dan derajat bangsa.
Sumber Pustaka: Tim Penyusun Naskah PPKN
Loading...