Loading...
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
Tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus menerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut rnelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dan tujuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bercorak:
- mempertahankan kemerdekaan dan menghapuskan segala bentuk penj aj ahan,
- memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi, dan
- memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial.
Selain itu, politik luar negeri Indonesia harus bersifat bebas dan aktif. Bebas mengandung arti bahwa negara mempunyai hak yang penuh atau kemandinan untuk menentukan sikap dan kehendak sendiri sebagai bangsa yang berdaulat. Artinya, negara bebas menentukan sikap serta tidak memihak dalam menghadapi pertentangan antara dua blok raksasa di dunia, yaitu blok kapitalis (barat) dan blok komunis (timur). Aktif mengandung arti bahwa dalam pergaulan internasional negara tidak boleh tinggal diam, tetapi harus berperan dalam menperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam lingkup internasional.
Dengan demikian, politik bebas dan aktif tidak sama dengan netral karena netral berarti tidak peduli dan cenderung tidak mendorong untuk mengambil sikap apapun atas kejadian-kejadian internasional. Melalui politik bebas dan aktif, Indonesia mejiempatkan dirinya sebagai subjek (pelaku) dan aktif dalam pergaulan internasional sehingga tidak dapat dikendalikan oleh haluan politik negara lain yang didasarkan pada kepentingan nasionalnya. Oleh karena itu, dalam melaksanakan politik luar negeri, Negara Republik Indonesia sedapat mungkin akan memilih jalan damai. Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhtr dalam mempertahankan kemerdekaan. Oleh karena itu, perang yang mungkin terpaksa dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah perang yang adil, bukan perang yang menguasai
dan menjajah bangsa lain.
Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, mengemukakan bahwa tujuan politik luar negen Indonesia adalah sebagai berikut.
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselarnatan negara.
- Memperoleh barang-barang yang diperlukan dan luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
- Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Jika disimak hal tersebut, hakikat politik luar negeri Indonesia adalah untuk:
- menghormati kedaulatan negara dan tidak mencampuri urusan negara lain,
- lepas dan ikatan blok ideologi, milker, dan bebas menentukan masalah sendiri;
- menentang segala bentuk penjajahan dan aktif mewujudkan I perdamaian dunia,
- kerja sama internaslonal di segala bidang yang sating menguntungkan,
- hidup berdampingan secara damai.
Landasan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
- Landasan idul adalah Pancasila
- Landasan konstitusional adalah UUD 1945 yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
- Landasan operasional adalah sebagai berikut.
- Ketetapan MPR mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) terutama bidang hubungan luar negeri.
- Kebijakan yang dibuat oleh Presiden. Dalam hal ini Keputusan Presiden (Keppres) yang menyangkut politik luar negeri Indonesia,
- Kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
Adapun mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia pada saat mi terdapat dalam GBHN 1999 — 2004 sebagai berikut.
- Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidantas antamegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta kerja sama intemasional bagi kesejahteraan rakyat.
- Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
- Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia intemasional, membenkan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
- Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui kerja sama ekonomi, baik regional maupun intemasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
- Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
- Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
- Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan Iangsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...