Loading...

6 Norma Sosial Dan Cirinya Dalam Sosiologi

Loading...

Norma Sosial

Norma berarti patokan atau aturan yang mempunyai sanksi-sanksi. Norma diberlakukan untuk mendorong dan menekan seseorang, kelompok, atau masyarakat secara keseluruhan dalam mencapai nilai-nilai sosial. Norma yang ada dalam masyarakat berbeda ikatannya. Ada yang lemah dan ada yang kuat. Norma yang daya ikatannya sangat kuat dapat menyebabkan masyarakat tidak berani melanggarnya. Misalnya, norma berpakaian mengharuskan seseorang memakai pakaian. Pada umumnya masyarakat tidak berani melanggar norma tersebut. Apabila norma itu dilanggar (tidak berpakaian di muka umum) masyarakat akan menilai bahwa orang tersebut sakit jiwa.

Norma-norma itu mempunyai dasar yang satha, yaitu merupakan norma-norma kemasyarakatan yang memberi petunjuk tingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat. Setiap norma mempunyai kekuatan yang berbeda, yaitU tiap tingkatan norma menunjuk kekuatan yang lebih besar, yang digunakan masyarakat untuk mengikat anggota-anggotanya.


Berdasarkan tingkat daya pengikatnya terhadap masyarakat, norma meliputi cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores). adat istiadat (costum), norma hukum (laws), dan mode (fashion). Keterangan:
  • Norma cara (usage)
Norma cara adalah perbuatan yang daya ikatnya sangat Iemah. Contoh, cara lnakan berdecap (bersuara). Sanksinya ringan, hanya berupa celaan.
  • Norma kebiasaan (folkways)
Norma kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk sama. Kebiasaan merupakan bukti bahwa orang menyukai perbuatan itu. Contoh, makan dengan tangan kanan, menghormati orang yang lebih tua. Sanksinya bagi pelanggar berupa teguran.
  • Norma tata kelakuan (mores)
Norma tata kelakuan dipergunakan sebagai alat pengawasan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Dengan demikian, tata kelakuan adalah aturan yang mendasarkan pada ajaran agama (akhlak), filsafat, atau kebudayaan. Daerah satu dengan daerah yang lain mempunyai norma tata kelakuan yang berbeda-beda. Contoh, pemikahan dalam satu suku di daerah

Sumatra Utara merupakan suatu pelanggaran, sedangkan di daerah Jawa kemungkinan bisa dibenarkan. Tata kelakuan bisa bersifat rnengharuskan, bisa juga bersifat melarang sehingga secara Iangsung merupakan alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Contoh pelanggaran terhadap norma tata kelakuan adalah berzina, sanksinya berat. Ada yang diusir dan kampung halamannya, ada yang harus berhadapaii dengan massa, dan lain sebagainya.
  • Norma adat istiadat (costum)
Tata kelakuan yang kekal serta kuatnya integrasi dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat atau costum. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat, misalnya dikucilkan dan masyarakat. Contoh upacara adat dalam memasuki proses kehidupan tertentu, yaitu kelahiran perkawinan dan kematian. Apabila salah seorang anggota masyarakat tidak melakukannya, ia akan rnendapat gunjingan masyarakat.
  • Norma hukum (laws)
Norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Norma hukum ada 2 dua macam, yaitu hukum tertulis (pidana dan perdata) dan hukum tidak tertulis (hukum adat). Norma hukum yang tertulis sanksinya akan lebih tegas jika dibandingkan dengan norma yang lain. Apabila seseorang melanggar norma tersebut akan dikenai hukuman berupa denda, penjara, bahkan hukuman mati.
  • Norma mode (fashion)
Mode atau fashion biasanya dimulai dengan meniru terhadap sesuatu yang dianggap terbaru. Ciri khas mode ialah tidak hanya tampak pada cara memotong dan menggunakan pakaian, maupun cara mengatur rambut, tetapi juga tampak dalam hal mengejar hal-hal barn di bidang lain. Misalnya, meniru kacamata, nyanyian, model motor, arsitektur rumah, dan gaya hidup.

Ciri-ciri norma sosial (norma masyarakat)

  1. Umumnya tidak tertulis (lisan).
  2. Hasil dan kesepakatan masyarakat.
  3. Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya.
  4. Apabila norma dilanggar, ia harus menghadapi sanksinya.
  5. Norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan. 
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...

Artikel Terkait :