Loading...
Arti, Fungsi dan Isi Pancasila Bagi Kehidupan Masyarakat, Bangsa Dan Negara
Pancasila sebagai dasar negara, secara yuridis konstitusionil termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila merupakan sumber dan segala sumber tertib hukum, baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis. mi berarti Pancasila menjadi sumber segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan nilai dasar normatif sebagaimana yang termuat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Pancasila j uga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia karena Pancasila adalah falsafah, jiwa, dan kepribadian yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang luhur. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berisi cita-cita moral yang meliputi watak yang sudah lerakar dan membudaya dalam masyarakat Indonesia.
Kita sadar bahwa untuk mencapai kebahagiaan hidup harus dikembangkan sikap selaras dan seimbang, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Selain itu, kita dituntut pula untuk meningkatkan hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa demi kebutuhan lahiriah dan rohaniah kita. Disadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup, berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum, cita-cita mengenai kemerdekaan, keadilan sosial, politik, ekonomi, keagamaan, dan lain-lain. Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disahkan oleh PPM pada 18 Agustus 1945 menjadi norma dasar kita. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber dan segala sumber tertib hukum seperti yang tercantum dalam Tap MPRS No.XXIMPRS!1966 jo Tap MPR No. V/MPR 1973 jo Tap No. IXIMPR/1978.
Dalam Ketetapan MPRS/MPR tersebut, tercantum tata urutan parundangan, yakni sebgai berikut
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang/Perpu
- Peraturan Pemeritah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Pelaksanaan lainnya
Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan petunjuk dan sikap hidup yang digunakan sebagai pedoman tingkah laku dan tindak perbuatan setiap manusia Indonesia. Semua itu senantiasa dijiwai dan menjadi pancaran dan semua sila Pancasila.
Kita hidup dalam masyarakat yang serba kompleks dan beraneka ragam coraknya sehingga Pancasila harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar. Jika norma itu dilanggar, sebagai sanksinya kita tidak akan dihargai dan diakui masyarakat. Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat, yaitu
- Norma agama yang bersumber dari Tuhan melalui utusan-Nya (nabi/rosul)
- Norma kesusialan yang bresumber dari hati nurani manusia
- Norma kesopanan yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat, dan
- Norma hukum yang bersumber dari negara yang berlaku untuk semua warganya
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...