Loading...

Sejarah Dan Rumusan Yuridis Konstitusional Pancasila

Loading...

Sejarah Dan Rumusan Yuridis Konstitusional Pancasila


Seperti kita ketahui, Pancasila bukan lahir secara mendadak, melainkan melalui proses yang panjang Nilai-nilai Pancasila telah hidup dan berkembang sejak manusia Indonesia ada. Sifat dan kepercayaan bangsa yang mempercayai adanya kekuasaan di luar dirinya sendii, seperti animisme, dinamisme, politeisme, dan monoteisme adalah contohnya. Begitu juga sifat kekeluargaan dan kegotong-royongan yang tumbuh subur serta kebiasaan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Lahirnya Pancasila digali dan bumi Indonesia sendiri yang memang sudah berurat dan berakar dalam sifat dan tingkah laku masyarakat. Artinya, bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianriya sendiri yang bersamaan dengan kemunculan bangsa dan negara itu. Kepribadian itu selanjutnya ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara.


Sejarah perumusan Pancasila

Dalam dokumen sejarah, kita mengenal beberapa macam rumusan dan sistematika Pancasila. Masalah perumusan Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan riwayat penyusunan dan sistematika itu. Nilai-nilai Pancasila yang sudah lama dikenal dan terdapat di dalam sifat kepribadian bangsa Indonesia tidak dapat tumbuh dan berkembang karena datangnya penjajah. Namun, berkat jiwa patriotisme dan nasionalisme bangsa Indonesia, nilai-nilai itu hidup kembali secara yuridis formal setelah kita memprokiamasikan kemerdekaan.

Pada awal masa pendudukan Jepang, dibentuk BPUPKI yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan dan menetapkan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi oleh suatu negara yang merdeka. Sejak 29 Mei - 1 Juni 1945 dilangsungkan sidang pertama BPUPKI yang membicarakan dasar negara. Tokoh-tokoh yang membicarakan tentang hal tersebut adalah Prof. Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. R. Soepomo; dan Jr. Soekarno.
  • Prof Mr. Muhammad Yamin
Pada 29 Mei 1945 dalam pidatonya Prof. Mr. Muhammad Yamin mengusulkan dasar negara, yaitu
  1. Pen Kebangsaan
  2. Pen Kemanusiaan
  3. Pen Ketuhanan
  4. Pen Kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat
Setelah berpidato M. Yamin menyampaikan usul tertulis naskah rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Inilah dua konsep dasar negara yang dikemukakan M. Yamin secara lisan dan tennulis.
  • Prof Dr. Mr. R. Soepomo (31 Mci 1945)
Prof. Dr. Mr. R. Soepomo mengemukakan konsep isi dasar negara pada 31 Mei 1945, yakni
  1. Paham negara persatuan
  2. Perhubungan negara dan agama
  3. Sistem badan permusyawaratan
  4. Sosialisasi negara (staatssocialisme)
  5. Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya
  • Jr. Soekarno
Pada I Juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan usulannya mengenai dasar negara Indonesia yang kemudian diberi nama Pancasila dan berisikan antara lain;
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sàsial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Sidang pertama BPUPKI dan tanggal 29 Mei s.d. 1 Juni 1945 belum mencapai kata sepakat tentang dasar negara Indonesia merdeka. Akhirnya, dibentuk panitia kecil untuk membahas usul-usul yang sudah diajukan dalam sidang, baik tertulis maupun lisan.
  • Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
Panitia sembilan pada 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang disebur Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang di dalamnya tercantum rumusan dasar negara sebagai berikut:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syaniat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpiri oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila yang sahih

Setelah bangsa Indonesia memprokiamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, saat itu kita belum memiliki alat-alat kelengkapan negara yang diperlukan sebagai suatu negara yang merdeka. Pada 18 Agustus 1945 PPKJ menyempurnakan keanggotaannya dengan menambah enam orang anggota baru dalam acara sidang. Hasil sidang tersebut ialah
  1. menetapkan dan mengesahkan UUD RI,
  2. memilih Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden,
  3. sebelum terbentuk MPR dan DPR, presiden akan dibantu suatu Komite Nasional Indonesia Pusat
  4. (KNIP) untuk sementara waktu.
Dalam pengesahan tersebut terdapat rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi, jelas bagi kita bahwa rumusan Pancasila yang sah dan benar seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Rumusan Pancasila di dalam Konstitusi RIS

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, baik bentuk negara maupun UUD-nya pernah mengalami perubahan. Dan 18 Agustus 1945—27 Desember 1949 negara kita berbentuk kesatuan dengan undang-undang dasarnya adalah UUD 1945. Pada 27 Desember 1949—17 Agustus 1950 negara kita berbentuk Serikat dengan undang-undang dasarnya adalah Konstitusi RIS. Pada 17 Agustus 1950 kita kembali lagi ke bentuk negara kesatuan dengan undang-undang dasarnya adalah UUDS 1950. Mulai 5 Juli 1959 dengan adanya Dekrit Presiden negara kita adalah kesatuan dengan undang-undang dasarnya, UUD 1945.

Dalam dinamikanya rumusan Pancasila berbeda-beda, namun pada hakikatnya tetap sama dan dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Hal mi terbukti dengan dicantumkannya Pancasila itu ke dalam ketiga UUD tersebut meskipun rumusannya berbeda. Khusus dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) dan UUDS 1950, rumusan Pancasila itu tidak berbeda, yaitu:
  1. Pengukuhan Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...