Loading...

Sumpah Pemuda Sebagai Perwujudan Cinta Tanah Air

Loading...

Sumpah Pemuda Sebagai Perwujudan Cinta Tanah Air


Secara historis Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada 28 Oktober 1928 menunjukkan bahwa perjuangan para pemuda telah melahirkan arti persatuin dan kesatuan yang sesungguhnya. Makna persatuan dan kesatuan ini akan memberikan inspirasi bagi generasi yang akan datang untuk tetap berusaha menegakkan negara RI.

Nilai-nilai Sumpah Pemuda perlu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan tetap memahami dan menyadari kenyataan kemajemukan masyarakat Indonesia. Sumpah Pemuda sebagai tonggak penegas persatuan bangsa Indonesia secara efektif akan dapat mencegah perpecahan dan disintegrasi.

Semuanya ditujukan guna memelihara dan mengisi kemerdekaan. Jika ada hambatan, seperti sukuisme, fanatisme sempit, atau kesenjangan sosial, semua itu akan dapat diatasi apabila kita mengamalkan isi Sumpah Pemuda. Tanpa persatuan dan kesatuan, apa pun yang dicita-citakan oleh negara dan bangsa, sungguh tidak akan berhasil.



Kita bersyukur karena kita mempunyai Pancasila yang merupakan nilai budaya dan Sumpah Pemuda yang menjadi tekad dan semangat untuk bersatu. Semuanya diperuntukkan bagi usaha mewujudkan cita-cita dan tujuan negara melalui program-program yang ditetapkan dalam GBHN. Sila ketiga Pancasila mengandung makna cinta tanah air yang berarti cinta kepada negara dan tempat kita memperoleh dan mengalami kehidupan semenjak lahir sampai akhir hayatnya serta berusaha agar negeri kita tercinta mi tetap aman, sentosa, dan sejahtera. Oleh karena itu, kita dituntut untuk tanggap dan waspada terhadap kemungkinan ancaman, gangguan, dan rongrongan yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, -balk yang datang dan luar maupun dan dalam.

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan makna persatuan dan kesatuan adalah Pasal 1 Ayat (1), 30 Ayat (2), 30Ayat (2), 35, dan 36 A.

1. Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
2. Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945 (mengalami perubahan bunyl berdasarkan Ketetapan MPR, 18 Agustus 2000), yaitu “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
3. Pasal 30 Ayat (2) berbunyi, “pemerintah Indonesia memajukan kebudayaan nasional”.
4. Pasal 35 berbunyi, “bendera negara Indonesia ialah merah purih”.
5. Pasal 36A berbunyi, “lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika”. Perubahan pasal 36 mi ditetapkan MPR pada 18 Agustus 2000.

Semua pasal di atas untuk mengatur masalah persatuan dan memperkukuh kesatuan dalam mewujudkan cita-cita bersama. Makna yang terkandung di dalamnya adalah bahwa persatuan dan kesatuan merupakan syarat mutlak bagi tegaknya negara dan bangsa. Perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai sila ketiga Pancasila adalab sebagai berikut.
  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Mengemhangkan persatuan Indonesia atau dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Jika dikaitkan dengan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara, maka dengari mengenal dan mencintai tanah air akan mendorong munculnya sikap dan tingkah laku yang mencerminkan persatuan Indonesia. Mencintai tanah air dan bangsa mendorong setiap warga negara untuk lebih mengenal dan menghayati budaya, adat istiadat, dan kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam coraknya.

Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bangsa Indonesia untuk memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...