Loading...
Khotbah Jumat
Khotbah merupakan uraian pidato yang berisi tentang ajaran agama. Salah satu khotbah yang secara rutin diadakan umat Islam adalah khotbah salat Jumat. Pengertian khotbah Jumat ialah khotbah yang dilakukan sebelum salat berjemaah dua rakaat pada waktu zuhur di han Jumat. Jumhur ulama (kebanyakan ulama) telah sepakat bahwa khotbah salat Jumat hukumnya wajib.
Khatib Jumat
Khatib adalah orang yang menyampaikan khotbah. Oleh karena khatib Jumat menjadi figur sentral atau pusat perhatian para jemaah, ia hams memperhatikan hal-hal di bawah ini.
- Khatib hams menyusun khotbah yang akan disampaikan. Materi khotbah hendaknya sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu, singkat, menarik, dan teratur.
- Khatib hams bersikap baik dan selalu menjaga din dan perbuatan yang melanggar ajaran agama.
- Khatib hams memberikan khotbah secara ikhlas dan bukan dengan maksud lain. Khotbah sebaiknya menggunakan kata-kata yang sopan dan menarik.
- Khatib hams berpakaian sopan dan rapi.
Syarat-syarat untuk menjadi khatib di antaranya sebagai berikut.
- Khatib hams laki-laki dewasa.
- Khatib hams mengetahui tentang ajaran Islam agar khotbah yang disampaikan tidak menyesatkan jemaahnya.
- Khatib hams mengetahui tentang khotbah Jumat, di antaranya syarat, mkun, dan sunatnya.
- Khatib hams mampu berbicara di depan umum.
- Khatib hams bisa membaca ayat-ayat Al Quran dengan baik dan benar.
- Khatib hams termasuk orang yang bertakwa kepada Allah dan dihormati.
- Khatib tidak tuli.
Syarat Khotbah
Syarat-syarat khotbah salat Jumat adalah sebagai berikut.
- Khotbah harus dilaksanakan dalam bangunan yang dipakai untuk salat Jumat.
- Khotbah disampaikan khatib dengan berdiri (jika mampu) dan terlebih dahulu memberi salam.
- Khotbah dibaca agak cepat.
- Setelah khotbah selesai, segera dilaksanakan salat Jumat.
- Rukun khotbah dibaca dengan bahasa Arab, sedangkan masalah khotbahnya boleh menggunakan bahasa setempat.
- Khotbah dilaksanakan setelah tergelincir matahari (masuk waktu zuhur) dan dilaksanakan sebelum salat Jumat.
- Khotbah yang disampaikanjangan terlalu keras dan tidak dengan suara kasar, minimal dapat didengarjelas oleh 40 orang jemaah.
Rukun Khotbah
Rukun khotbah hams dilakukan dengan tertib. Apabila rukun khotbah tidak dibaca dengan tertib, akan menjadikan salat Jumat tidak sah. Adapun rukun khotbah tersebut adalah
- memaca hamdalah (alhamdutillãh),
- membaca salawat Nabi (all huinma saili ‘at Zi sayyidin a Muhammad wa ‘at Zi all sayyidin a Muhammad,
- membaca syahadatain, yaitu syahadat tauhid dan syahadat rasul,
- berwasiat atau memberi nasihat tentang takwa, wasiat taqwallah (ittaqullah), dan menyampaikan ajaran Islam tentang akidah, syariah, atau muamalah,
- membaca ayat Al Quran dalam salah satu khotbah dan lebih baik pada khotbah yang pertama, dan
- mendoakan kaum muslimin dan muslimat.
Sunah Khotbah
Sunah khotbah di antaranya berikut ini.
- Khotbah dilakukan di atas mimbar atau di tempat yang agak tinggi.
- Khatib hendaknya membaca salam sebelum duduk.
- Khatib dalam membaca rukun kh6tbah hams fasih, rnudah dipahami, sederhana, dan tidak sampai senirawut.
- Khatib duduk di antara dua khotbah.
- Khatib hendaknya menertibkan tiga rukun, yaitu dimulai dengan membaca hamdalah, membaca salawat Nabi, dan wasat taqwallah.
Praktik Khotbah
Praktik khotbah dapat dilakukan secara bergilir dengan memilih siswa yang sudah memenuhi syaratnya, terutama yang sudah memahami ayat-ayat suci Al Quran. Untuk memudahkan cara pengaturannya, dapat diurutkan berdasar nomor absen seperti nomor absen 1 tentang maulid Nabi, nomof absen 2 tentang Niizulul Quran, dan seterusnya. Dengan demikian, guru dapat memilih calon-calon khatib untuk khotbah Jumat di sekolah secara merata.
Fungsi Khotbah
Fungsi khotbah Jumat sebenamya banyak sekali, antara lain sebagai berikut:
- memberi penjelasan kepada jemaah tentang bacaan dalam rukun khotbah, terutama jemaah yang kurang memahami bahasa Arab,
- mendorong jemaah untuk meningkatkan takwa kepada Allah,
- mengajak para jemaah untuk selalu berjuang dalam menggiatkan dan membudayakan syariat Islam dan masyarakat,
- mengajak para jemaah untuk selalu berusaha meningkatkan amar makruf nahi mungkar,
- menyampaikan informasi atau fatwa majelis ulama yang barn terjadi, dan
- sebagai kesempurnaan salat Jumat terhadap salat zuhur karena salat Jumat itu hanya dua rakaat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...