Loading...
Pengertian Keadilan Dalam Agama Islam
Sebagai makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna bentuknya, manusia mengemban tugas sebagai khalifah di bumi. Salah satu di antara tugas itu adalah manusia berkewajiban untuk menegakkan keadilan. Manusia sebagai makhluk yang daif (lemah) tidak mungkin berlaku adil dengan seadil-adilnya. Hanya Allah zat yang Mahakuasa yang mampu berlaku adil dengan seadil-adilnya, karena Dialah satu-satunya ahkarnul hakimin. Namun, manusia wajib berusaha sekuat tenaga untuk berlaku adil, sebatas kemampuan yang dimilikinya.
Sesuai dengan harkat dan martabat sebagai makhluk tertinggi, manusia berkewajiban menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, yaitu menegakkan keadilan. Apabila kita meipperhatikan ayat-ayat Al Quran dan hadis, nyatalah bahwa masalah yang sangat diutamakan dalam ajaran Islam ialah masalah keadilan. Keadilan dapat menjinakkan hati yang bermusuhan dan dapat menumbuhkan rasa kasih sayang di antara sesama manusia. Oleh karena itu, keadilan harus ditegakkan di tengah-tengah kehidupan manusia agar tumbuh rasa saling menyayangi di antara sesamanya.
Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dan kata dasar adil, mendapat awalan ke dan akhiran an sehingga menjadi keadilan. Keadilan mengandung pengertian “tidak berat sebelah, tidak memihak, berpegang kepada kebenaran, atau berpihak kepada yang benar.” Menegakkan keadilan diperintahkan oleh Allah sebagaimana firman Allah swt. berikut.
Yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadI saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu keinaslahatannya. Maka janganiah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dan kebenaran. Dan jika kainu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan inenjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahul segala apa yang karnu kerjakan. “ (Q.S. An Nisa: 135)
Berdasarkan ayat di atas, dapat diambil hikmah bahwa Allah memerintahkan kepada manusia untuk menegakkan keadilan. Berlaku adil hams ditegakkan walau terhadap ibu, bapak, kaum kerabat, bahkan terhadap dirinya sendiri sekalipun. Menegakkan keadilan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Dalam ayat lain Allah berfirman yang berbunyi sebagai berikut.
Yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.S. An Nisa:58)
Sebagai pemimpin dan hakim, Rasulullah saw. menegakkan keadilan dengan sebaikb aiknya. Hal ini beliau contohkan dalam hadisnya yang berbunyi:
Yang artinya: “Jika sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya. “ (H.R. Bukhari)
Di dalam hadis yang lain beliau bersabda seperti berikut.
Yang artinya: “Sesungguhnya Allah beserta para hakim selama hakim itu tidak curang. Apabila Ia telah curang Allah pun menjauh dan hakim itu dan mulailah setan menjadi teman yang erat bagi hakim itu.” (H.R. At Turmudzi)
Dan keterangan ayat-ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa keadilan merupakan sendi pokok ajaran Islam yang harus ditegakkan. Dengan ditegakkannya keadilan dalam segala hal akan menjamin lancamya segala urusan. Sebaliknya, apabila keadilan dikes ampingkan dan diabaikan akan berakibat perpecahan dan kehancuran di kalangan umat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...