Loading...
Warisan Dalam UU RI No. 7 Tahun 1989
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Bab III Pasal 49 Ayat (1) berbunyi “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan;
- Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
- Wakaf dan adaqah.”
Selanjutnya, dalam ayat (3) pasal 49 bab III tersebut dijelaskan bahwa bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan masing-masing bagian ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
Selain itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Bab WI Pasal 107 Ayat (2) disebutkan: “Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 236 a Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, mengenai permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, diselesaikan oleh pengadilan agama.”
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 yang berkenaan dengan warisan seperti tersebut, jelaslah bahwa setiap muslim (keluarga muslim) Indonesia berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama (Islam) yang berkedudukan di kota madya atau di ibu kota kabupaten tempat dia (mereka) tinggal, agar Pengadilan Agama melaksanakan pembagian harta warisan terhadap keluarga mereka sesuai dengan hukum Islam.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...