Loading...

Harta Sebelum Di Waris Dalam Hukum Islam

Loading...

Harta Sebelum Di Waris


Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, hendaknya dikeluarkan untuk keperluan berikut:

Zakat


Jika harta warisan belum dizakati, padahal sudah memenuhi syarat-syarat wajibnya, maka hendaknya harta itu dizakati dulu sebelum dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.



Biaya pengurusan jenazah


Biaya pengurusan jenazah seperti: membeli kain kafan, menyewa ambulans, dan biaya pemakaman. Bahkan, hisa digunakan untuk biaya perawatan waktu sakit.

Utang


Jika almarhum atau almarhumah meninggalkan utang, hendaknya utangnya dilunasi dengan harta peninggalannya.

Wasiat


Wasiat ialah pesan si pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya, kelak setelah ia meninggal dunia, diserahkan kepada seseorang atau suatu lembaga (Dakwah atau Sosial) Islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dan 1/3 harta peninggalannya. Kecuali kalau disetujui oleh seluruh ahli waris, maka harta peninggalan yang diwasiatkan itu boleh lebih dan 1/3 harta peninggalannya.

Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris, seperti anak kandung dan kedua orang tuanya, karena ahli waris tersebut sudah tentu akan mendapat bagian waris yang telah ditetapkan syara’. Berwasiat kepada ahli waris bisa dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris yang lain. Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Tidak boleh be,wasiat bagi ahIl waris, kecuali bila ahli waris yang lain menyetujuinya.” (H.R. Ad Daruqutni)

Apabila harta warisan sudah dikeluarkan untuk empat macam keperluan di atas, maka barulah harta warisan itu dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...