Loading...
Hikmah Mawaris Dalam Hukum Islam
Hikmah mawaris antara lain sebagai berikut:
- Memperkuat keyakinan bahwa Allah betul-betul Mahaadil, karena keadilan Allah tidak hanya terdapat pada alam ciptaan-Nya, tetapi juga pada hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya, seperti hukum waris Islam. Pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan. Prinsip-prinsip keadilan tersebut antara lain:
a. Semua ahli waris yang mempunyai hubungan darah secara langsung dengan pewaris (ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan) tentu akan mendapat bagian harta warisan. Mereka tidak dapat terhalang oleh ahli waris lain. Ahli waris yang tidak mempunyai hubungan darah secara langsung dengan pewaris, mungkin tidak dapat bagian harta warisan karena terhalang. Misalnya, kakek terhalang oleh ayah, nenek terhalang oleh ibu, dan saudara-saudara terhalang oleh anak.
b. Suami mendapat bagian dan harta peninggalan istrinya dan istri mendapat bagian dan harta peninggalan suaminya. Hal mi sesuai dengan prinsip keadilan. Walaupun antara suami-istri tidak ada hubungan sedarah, tetapi dalam kehidupan sehari-hari hubungan mereka sangat dekat dan jasanya pun antara yang satu terhadap lainnya tidak sedikit. Sungguh adil jika suami/istri mendapat bagian dan harta warisan dan tidak dapat terhalang oleh ahli waris lain.
c. Anak laki-laki mendapat bagian harta warisan dua kali lipat dan bagian anak perempuan. Hal mi sesuai dengan prinsip keadilan bahwa kewajiban dan tanggung jawab anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan. - Hukum waris Islam memberi petunjuk kepada setiap muslim, keluarga muslim, dan masyarakat Islam agar selalu giat melakukan usaha-usaha dakwah dan pendidikan Islam, sehingga tidak ada seorang Islam pun yang murtad. Bukankah nurtad merupakan penghalang untuk memperoleh bagian harta warisan? Bukankah murtad merupakan dosa yang paling besar?
- Menghilangkan jurang pemisah antara kelompok kaya dan kelompok miskin serta dapat mendorong masyarakat untuk maju. Alasannya adalah sebagai berikut:
a. Harta peninggalan orang-oiang kaya yang meninggal dunia tetapi tidak meninggalkan ahli .waris dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Misalnya: untuk mengangkat kemiskinan, menghilangkan kebodohan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. Muslim/muslimat yang dikaruniai Allah harta kekayaan yang melimpah, alangkah baiknya apabila sebelum meninggal dunia berwasiat supaya.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...