Loading...

Pengertian Warak Dalam Hukum Islam

Loading...

Pengertian Warak Dalam Hukum Islam


Perkataan wara‘ berasal dan bahasa Arab yang artinya saleh dan menjauhkan diri dari dosa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata warak berarti patuh dan taat kepada Allah. Menurut istilah tasawuf, warak berarti menjauhi atau meninggalkan sesuatu yang di dalamnya terdapat unsur syubhat (diragukan halal dan haramnya), sebagaimana meninggalkan yang haram.

Seorang muslim/muslimat yang bersifat warak selama hidupnya akan meninggalkan hal-hal yang jelas haramnya, juga akan meninggalkan hal-hal yang syubhat. Contoh hal-ha] yang syubhat, antara lain:



Seseorang memiliki sebidang kebun mangga, yang sama jenisnya dengan kebun mangga orang lain yang berdampingan dengan kebun miliknya. Suatu ketika orang tersebut menemukan sebuah mangga yang jatuh di nperbatasan dengan kebun itu. Maka mangga itu termasuk syubhat, karena diragukan siapa pemiliknya. Orang muslim yang warak tentu tidak akan mengambil/memakan mangga tersebut.

Seorang muslim ragu-ragu apakah ayam itu disembelih oleh orang Islam atau orang Majusi (penyembah api). Bagi seorang muslim yang warak tentu tidak akan memakan daging ayam tersebut, karena termasuk syubhat.

Perhatikan sabda Rasulullah SAW berikut.

Artinya: “Barang siapa membeli pakalan den gan sepuluh dirham, dan di dalamnya ada satu dirham yang haram. Allah tidak akan menerima salatnya, selama sebagian kain itu ada padanya.” (H.R. Ahmad dalam Musnad)
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...