Loading...
Pengertian Sabar Dalam Hukum Islam
Menurut sebagian ulama yang dimaksud dengan sabar ialah tabah. Tabah artinya dapat menahan din untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam, baik dalam kelapangan ataupun dalam kesulitan/ cobaan, serta mampu mengendalikan nafsu yang dapat mengguncangkan iman.
Banyak ayat Al-Qur’an maupun Hadis yang menjelaskan tentang sabar, antara lain mengenai suruhan untuk bersabar. Allah S”’T berfirman:
Artinya: “Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyal keteguhanhati dan rasul-rasul (Q.S. Al-Ahqâf, 46: 35)
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang beriman itu tentu akan memiliki sifat sabar. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “Kedudukan sabardalam iman, sebagaimana kedudukan roh dalamjasad.” (Al-Hadis)
Para ahli filsafat Islam berpendapat bahwa sabar itu harus diterapkan dalam lima hal:
- Sabar dalam beribadah
- Sabar ketika mengalami musibah
- Sabar dalam kehidupan dunia
- Sabar terhadap maksiat
- Sabar dalam perjuangan
Muslim/muslimat yang menerapkan sabar dalam lima hal tersebut tentu tidak akan gelisah, panik, kecewa, putus asa, dan berperilaku tercela bila berada dalam situasi yang menyusahkan. Juga tidak akan sombong, gila pujian, dan berperilaku tercela bila berada dalam situasi yang menggembirakan. Muslim/muslimat yang bersabar tentu dalam segala situasi dan kondisi akan senantiasa memelihara dan meningkatkan takwa.
Adapun mengenai keutamaan dan hikmah dan bersikap dan berpenilaku sabar telah banyak dijelaskan dalam A1-Qur’an maupun Hadis. Ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan keutamaan sabar misalnya, QS. Al Baqarah, 2: 155-157 dan QS. An Nahl, 16: 96. (Coba kamu can dan pelajani!) Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW menjelaskan keutamaan sabar:
Artinya: “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman (dalam Hadis Qudsi) “Bila Aku mencoba hamba-Ku dengan hilangnya pen glihatannya, lalu dia sabar, maka Aku menggantinya den gan surga.” (Al-Hadis)
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...