Loading...

Definisi Riba Dan Perbankan Dalam Islam

Loading...

Definisi Riba Dan Perbankan Dalam Islam


Islam mengajarkan umatnya untuk saling menolong. Salah satu di antaranya adalah dalam bentuk peminjaman uang. Namun, pemberian bantuan itu janganlah sampai merugikan atau menyengsarakan orang lain.

Riba

Secara bahasa, nba berarti “tambahan” atau “kelebihan”. Menurut istilah syariat, riba ialah kelebihan atau tambahan dalam pengembalian sesuatu yang dipinjarnkan atau dipertukarkan. Riba dapat terjadi pada hutang piutang, pinjaman, gadai atau rahnu, dan sewa menyewa. Contohnya, Amir meminjam uang sebesar RplO.000,00 pada hari Senin. Disepakati dalam setiap satu hari Amir harus mengembalikan dengan tambahan 2%. Jadi, hari berikutnya Amir harus mengembalikan hutangnya menjadi Rp 10.200,00. Kelebihan atau tambahan ini disebut riba.



Riba terbagi menjadi empat macam, yaitu riba fadli, riba qardi, riba yadi, dan riba nas’i.

1. Ribafadli ialah menukarkan suatu barang dengan barang lain yang sejenis dan sama mutunya, tetapi tidak sama dalam berat atau volumenya.
2. Riba qardi ialah pinjam-meminjam barang dengan syarat hams memberi kelebihan saat mengembalikan.
3. Riba yadi ialah adanya tambahan setelah pindah dan tangan, baik sebelum atau sesudah adanya perjanjian.
4. Riba nas ‘i ialah tambahan penyerahan terakhir dan bertambah lagi manakala terjadi keterlambatan penyerahan.

Dalam jual beli terdapat tambahan, tetapi tambahan itu disebut untung atau laba karena saling rela sebagaimana firman Allah swt berikut.

Yang artinya: “... Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ria....” (Q.S. Al Baqarah:275)

Pada ayat lain, Allah menjelaskan dalam firman-Nya yang berbunyi sebagai berikut.

Yang artinya: “Allah memusnahkan riba, dan menyuburkan sedekah..." (Q.S. Al Baqarah:276)

Pada masa jahiliyah penarikan utang dilakukan di waktu yang terakhir dengan maksud agar dapat menarik tambahan (bunga) lebih banyak. Jika tertunda pembayarannya, dikenai lagi tambahan, begitu terus hingga berlipat ganda. Riba yang diharamkan adalah nba nas ‘i sebab nba mi tidak mengenal keterlambatan dan membenlakukan system yang berlipat ganda. Firman Allah mengatakan sebagai berikut.

Artinya: “Wahai orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak meninggalkan riba, ketahuilah Allah dan rasul-Nya akan memerangi kamu, tetapi jika kamu tobat (berhenti), maka bagimu adalah hartamu, tidaklah kamu berlaku aniaya dan tidak bakal dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278 - 279)

Islam mengharamkan nba karena nba akan memeras hidup manusia yang memenlukan pertolongan, menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin, serta dapat mengurangi rasa kemanusiaan untuk rela membantu sesama.

Perbankan

Perbankan telah dikenal sejak zaman Mesir Kuno, Yunani, dan Romawi. Pada masa sekarang, dunia perbankan sangat pesat. Bank merupakan badan usaha untuk meminjam dan menitipkan barang atau uang yang disebut deposito. Barang atau uang yang disimpn dTthij,kaT ariipergunakan untuk usaha yang lebih besar, bahkan diutangkan untuk menambah modal usaha yang telah berproduksi. Tambahan modal usaha akan mempenluas jangkauan pasar sehingga akan menambah keuntungan bagi suatu pemsahaan.

Para ahli berkesimpulan bahwa masalah bank ada dua macam.

  • Utang bank yang bersifat konsummtif tidak diperkenankan karena akan menimbulkan penderitaan pada waktu ngembaliannya.
  • Utang bank yang bersifat produktif diperkenankan dengan pertimbangan dapat meningkatkan produktivitas dan mendatangkan keuntungan pada waktu pengembaliannya.

Bank merupakan badan usaha yang dilindungi hukum sehingga negara berusaha untuk mengendalikan tingi-rendahrrya suku bunga. Pada tanggal 25 Agustus 1990, Munas IV MUI memurk3n untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 1 November 1991. Bank Islam diubah menjadi BMI (Rank Muamalat Indonesia). Bank Islam ialah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Tata cara beroperasinya bank temebut mengacu kepada ketentuan-ketentuanAl Quran dan hadis.

Prinsip-prinsip operasonaI BMI ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.
  1. Sistem bagi hasil ialah pmbagian hasil usaha antara penyandang dan pengelola dana dalam suatu usaha vane telah ditetapkan melalui perjanjian.
  2. Margin usaha atau sistemjual-beli. Bank mengangkat nasabah sebagai agen bank dan agen tersebut akan md.akukan pembelian barang. Agen bank itu langsung dapat menjual kepada nasabahnva.
  3. Sistem free (jasa :riti seluruh layanan non-pembiayaan dan BMI. Contoh bentuk produk berdasaLmn prinsip mi ialah bank garansi, kliring, inkaso, dan jasa transfer.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :