Loading...
Jiwa Dan Semangat Yang Termuat Dalam Keadilan Sosial
Keadilan harus dinikmati setiap warga negara tanpa kecuali. Sikap adil terhadap sesarna, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghorrnati hak-hak orang lain, dan suka member pertolongan merupakan jiwa yang rerkandung dalam pengertian keadilan sosial. Oleh karena itu, kita harus menghindari perilaku yang menggunakan hak milikuntuk usaha-usaha bersifat pemerasan terhadap orang lain, pemborosan, dan bergaya hidup mewah serta perbuaran-perbuatan lain yang bertentangan dengan kepentingan umum.
Realisasi dan makna keadilan sosial adalah Pasal 34 UUD 1945 yang terwujud pada keberadaan lembaga-lembaga, seperti panti yarim piatu, panti jompo, dan lainnya. Lembaga-lembaga ini diselenggarakan oleh dinas sosial, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas.
Di bidang hukum setiap peraturan yang berlaku selalu mengandung unsur keadilan sosial. Bila dalam sebuah industri besar rerjadi perselisihan antara pihak perusahaan dan buruh, maka harus ada suatu badan yang menyelesaikan sengketa itu secara adil. Maksud adil adalah ridak berat sebelah atau tidak memihak, artinya memperlakukan seseorang atau badan hukum sesuai dengan apa yang menjadi haknya, sedangkan seriap manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Maknanya, keadilan social menyiratkan jaminan keamanan dan jaminan sosial. Bila seorang buruh mengalami musibah atau sakit, maka pihak majikan wajib menyediakan pengobarannya. Semua ini telah diatur dalam Undang-Undang Hukum Perburuhan.
Sehubungan dengan makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka nilai moral yang terrkandung di dalamnya, yaitu:
- mengembangkan sikap adil terhadap sesama,
- menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
- menghormati hak orang lain,
- tidak menjalankan usaha-usaha yang bersifat memeras orang lain,
- tidak bersifat boros dan bergaya hidup mewah,
- tidak melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum,
- suka bekerja keras,
- menghargai hasil karya orang lain,
- mewujudkan kemajuan yang berkeadilan sosial, dan
- mengembangkan suasana bergotong royong dan kekeluargaan.
Semua agama menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan semangat keadilan. Agama Islam misalnya, menganjurkan para pemeluknya untuk berlaku adil karena adil itu dekat kepada takwa. Begitu juga agama Katholik, Kristen, Hindu, dan Buddha. Keadilan menjadi hak setiap orang, namun kadang-kadang orang lupa sehingga Tuhan Yang Maha Esa perlu menurunkan peringatannya. Padahal semua orang paham, ketidakadilan pasti akan menimbulkan malapetaka.
Prinsip keadilan sosial
Di dalam penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Prinsip negara hukum Indonesia pada hakikatnya tidak membedakan suku, agama, kedudukan sosial, jabatan, daerah, warna kulit, dan sebagainya. Kita dituntut untuk melaksanakan prinsip keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat sehingga akan muncul kesadaran sikap saling membantu dan tolong-menolong tanpa pamrih.
Setiap kita harus siap sedia memberikan pertolongan dalam bentuk tenaga, pikiran, dan sarana lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat. Setiap kita juga mesti meningkatkan kerukunan hidup beragama, menjaga keamanan warga masyarakat, memelihara kebersihan lingkungan, dan ikut aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.
Prinsip nilai kebersamaan
Bila kita perhatikan kehidupan dalam masyarakat, terutama di desa, kehidupan mereka selalu didasari dengan nilai-nilai kebersamaan dan keadilan untuk kepentingan bersama, mereka dan tidak egois, tidak mementingkan din sendiri. Sifat kekeluargaan dan kebersamaan thereka yang sudah menjadi adat kebiasaan diwujudkan antara lain dalam bentuk menggarap sawah, hajatan, dan sebagainya. Mereka mengerjakan secara gotong-royong dalam pembangunan sarana kepentingan umum, seperti membuat jalan, jembatan, balai desa, sekolah, tempat ibadah, dan sebagainya. Biasanya mereka tua-muda, besar kecil, pria-wanita, bersama-sama dengan sendirinya ikut membantu pekerjaan tanpa menuntut imbalan sedikit pun. Sifat ini sudah merupakan tradisi dan membudaya pada masyarakat sejak lama. Setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat setempat, mereka langsung membantu sesuai dengan kemampuan dan keterampilan masing-masing.
Nilai kebersamaan dan kekeluargaan mi terdapat pada setiap masyarakat Indonesia, seperti di Pulau Bali kita kenal dengan balai banjar, dan organisasi.subak, di Sulawesi Utara ada mapolus. Begitu juga di Sumatra Barat kita kenal nagari yang dikembangkan dengan gerakan manunggal sakato artinya menggerakkan seluruh potensi masyarakat secara gotong4oyong dan kekeluargaan demi kebersamaan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...