Loading...

Pelaksanaan Prinsip Keadilan Sosial Dalam Kehidupan

Loading...

Pelaksanaan Prinsip Keadilan Sosial Dalam Kehidupan


Berikut ini merupakan prinsip keadilan social dalam kehidupan.

Keadilan Sosial di dalam keluarga

Penerapan keadilan sosial harus dimulai dan din kita masing-masing. Apabila setiap diri sudah menerapkan keadilan, maka di dalam din dan keluarga tidak akan terjadi kepincangan dan konflik. Sebagai warga negara, kita harus ikhlas, jujur, dan berani menilai din sendiri. Kita harus berani menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.

Keadilan harus ditegakkan dan dilaksanakan dalam kehidupan pribadi dan keluarga. Bila kita mempunyai pembantu rumah tangga, maka ia harus diperlakukan secara manusiawi karena ia juga memiliki harkat dan martabat yang tinggi. Selain itu, seorang pembantu rumah tangga juga mempunyai hak asasi dan kewajiban asasi, sama dengan manusia lain.



Dalam sebuah keluarga, anak harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan haknya. Hak anak untuk hidup hars dijaga kelangsungannya. Demikian pula dengan hak anak untuk dididik agar menjadi manusia bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Keadilan sosial di dalam masyarakat, bangsa, dan negara

Pasal 24 UUD 1945 pada prinsipnya mengatur tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka, terlepas dan pengaruh kekuasaan pihak manapun. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan kehakiman lain menurut undang-undang. Sebagai lembaga negara yang bertugas di bidang peradilan (yudikatif), pelaksanaan tugas penegakan hukum (demi keadilan dan kebenaran) harus mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat.

Dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR!1999 tentang GBHN bidang hukum, antara lain disebutkan bahwa arah kebijakan bidang hukum adalah meningkatkan inregritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara RI. Semua itu diperuntukkan bagi usaha untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan hukum, serta pengawasan yang efektif.

Mahkamah Agung berfungsi sebagai pelaksana tertinggi kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umurn dan peradilan mjliter, membawahi peradilan tinggi dan peradilan negeri. Mahkamah Agung juga berhak menguji (judicial review) apakah peraturan yang lebih rendah daripada undang-undang bertentangan dengan peraturan serta kaidah lainnya yang lebih tinggi. Wewenang mencabut dan membatalkan peraturan yang bertentangan itu terdapat pada badan pembuat undang-undang itu sendiri.

Adanya lembaga Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan lain, seperti yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang, tujuan utamanya ialah menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keadilan didambakan setiap orang, artinya setiap putusan yang adil harus tidak berat sebelah dan tidak memihak; sesuai dengan sepatutnya, sesuai apa adanya, sesuai dengan pemberian atau perolehan yang menjadi hak atau kewajibannya. Keadilanpun dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan kepada norma-norma tertentu, baik norma agama maupun norma hukum.

Prof. Dr. Notonagoro, S.H. menjelaskan keadilan sebagai keadilan legalitas (hukum) yang artinya mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan martabatnya tanpa membedakan suku, agama, keturunan, jerris kelamjn, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Aristoteles membagi keadilan menjadi 4 pengertian.
  • Keadilan distributif
Keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
  • Keadilan komutatif
Keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasanya.
  • Keadilan kodrat alam
Keadilan yang bersumberkan kepada hukum kodrat alam.
  • Keadilan konvensional
Keadilan yang mengangkat warga negara sebab keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan. Prinsip-prinsip keadilan yang telah dikemukakan di atas harus diwujudkan dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan kehidupan berliangsa serta bernegara. Kita wajib menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah-tengah masyarakat karena hal itu merupakan tuntutan moral yang harus dilaksanakan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...