Loading...

Pemikiran Dan Prinsip Persamaan Derajat

Loading...

Pemikiran Dan Prinsip Persamaan Derajat


Sebagai jiwa, kepribadian, pandangan hidup, dan dasar negara, Pancasila menjadi landasan bagi bangsa Indonesia untuk mengakui persamaan derajat, hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan dasar dan prinsip persamaan derajat, serta persamaan hak dan kewajiban, khususnya hak asasi manusia sehingga setiap manusia Indonesia berkewajiban untuk mengamalkan sila kedua itu.

Prinsip pemikiran penghargaan dan persamaan derajat manusia mi dituangkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 terutama pada Pembukaan, yakni alinea pertama. Di dalam alinea tersebut dinyatakan, “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Prinsip penghargaan dan persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia itu sebenarnya dijiwai oleh sila pertama dan Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan kepribadian utama bangsa Indonesia.



Di dalam Batang Tubuh UUD 1945, pasal-pasalnya banyak memuat pninsip-pninsip pemikiran tentang persamaan derajat manusia pada umumnya dan warga negara khususnya. Pasal-pasal tersebut menjadi kaidah bagi pengembangan prinsip-pninsip persamaan derajat setiap warga negara tanpa memandang asal keturunan, keyakinan, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Bahkan dalam bidang agama dan keyakinan, negara menjamin kebebasan setiap penduduk. Pasal-pasal itu antara lain sebagai berikut.

Pasal 26 Ayat (1)

Pasal ini menerangkan, bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia ash dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Hal ini merupakan pengembangan prinsip persamaan derajat yang dianut oleh bangsa Indonesia terhadap bangsa lain, bahwa bangsa lain dapat menjadi WNI yang diatur berdasarkan undang-undang.

Pasal 27 Ayat (1)

Pasal ini mengungkapkan kenyataan, bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal mi dapat diartikan, setelah menijadi warga negara Indonesia maka kedudukan atau status sebagai warga negara dijamin oleh aturan hukum dengan persamaan hak dan kewajiban.

Pasal 30 Ayat (1)

Pasal mi menyatakan, bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Jadi, dalam pembelaan negara semua warga negara Indonesia memihiki hak dan sekahigus kewajiban.

Pasal 31 Ayat (1)

Pasal mi menerangkan, bahwa “tiap-tiap warga neara berhak mendapat pengajaran.” Namun, untuk mendapatkan pendidikan guna mengembangkan potensi dirinya, tentu semuanya harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Pasal 29 Ayat (2)

Pasal ini menjelaskan, bahwa “negara menjamiñ kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Hal mi berarti negara menjamin setiap penduduk untuk beragama dan menjalankan agamanya. Sesuai Ketetapan MPR No. IV/MPR11999 peinikiran dan prinsip persamaan derajat pelaksanaannya diarahkan di dalam GBHN. Prinsip persamaan derajat melandasi pelaksanaan program-program pembangunan nasional sehingga terwujud cita-cita atau tujuan pembangunan, yaitu masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan, maju, berdaya saing, dan sejahtera. Perwujudan prinsip persamaan derajat itu, antara lain dalam hal persamaan hukum, hak milik, kesempatan berusaha, hak dan kewajiban dalam pertahanan, dan sebagainya.

Dalam piagam PBB diakui bahwa manusia bersamaan derajat dan kedudukannya. Selain itu, setiap bangsa mempunyai kedudukan yang sama pula. Hal mi merupakan salah satu asas dan PBB, yaitu persamaan setiap anggot.a dalam kedaulatannya. Tugas dan kewajiban kita sebagai warga Negara Republik Indonesia adalah menyesuaikan sikap dan perilaku dengan prinsip-prinsip di dalam ideology negara serta peraturan perundangan yang berlaku, baik dalam kehidupan pribadi sebagai anggota keluarga, masyarakat, maupun berbangsa.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...