Loading...
Kehidupan Budaya Masyarakat Dan Sumber Hukum Kehidupan Toleransi
Salah satu ciri masyarakat tradisional ialah toleransi dan kerukunan yang meliputi seluruh kegiatan seharihan dalam semua bidang kehidupan, misalnya;
- Organisasi sosial tradisional, seperti desa adat banjar, subak, dan lain-lain yang tidak dapat dilepaskan dan aktivitas sosial keagamaan.
- Faktor yang menunjang ke arah tercapainya kerukunan hidup beragama dan kepercayaan adati
- stiadat, sepenti gotong royong, sambat sinambat, mapalus, pela, sasi, dan nagari.
- Bentuk kegiatan kenukunan dalarn kehidupan seharihan yang diwujudkan bersama.
- Menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah walaupun berbeda agama.
- Sopan dan menjaga tutur kata agar tidak menyinggung perasaan orang yang berbeda agama.
- Berhati bersih dalam menghadapi mereka yang berlainan agama.
Sumber hukum kehidupan toleransi
Kerukunan kehidupan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika mempunyai dasar yang kuat, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan MPR No. IV/MPR11999 di bidang agama. Pada prinsipnya di dalam aturan itu dinyatakan sebagai berikut:
- Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 merupakan pengakuan dan jaminan hak asasi atas kebebasan untuk memeluk agama dan keleluasaan menjalankan ibadah agama dan kepercayaannya itu. Pasal ini mengandung makna sifat kasih sayang dan hormat-menghormati sesama umat beragama diarahkan ke dalam kehidupan yang benar, adil, baik, jujur, dan persaudaraan.
- Dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 bidang agama dinyatakan; meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama, saling menghormati dalam semangat kemajemukan; berusaha untuk meningkatkan kemudahan dalam menjalankan ibadah agama.
- Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar negara mengandung prinsip-prinsip toleransi sebagai berikut.
- Pengakuan dan jaminan setiap penduduk ubtuk melakukan ibadab menurut keyakinan masingm asing.
- Penghargaan bahwa sesama umat manusia adalah sama di hadapan Tuhan.
- Semua agama memandang sama hak dan kedudukan kita terhadap negara.
- Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Pernyataan ini mengandung maksud bahwa pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan berkewajiban untuk mengupayakan icehidupan yang layak dan manusiawi. Kesejahteraan rakyat diwujudkan tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, dan golongan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...