Loading...
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 “..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikrnat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia’.
Selain itu, Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang fundamental (mendasar). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Fungsi pokok dan Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Sumber hukum dasar adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945.
Terdapat beberapa fungsi Pancasila, di antaranya dapat diihat secara yuridis ketatanegaraan, sosiologis, dan filosofis. Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila berfungsi sebagai sumber dan segala sumber hukum dalam Negara Republik Indonesia, sedangkan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya. Adapun pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...