Loading...

Pengertian Imam Dan Cara Mengatur Imam Dalam Salat Berjemaah

Loading...

Pengertian Imam Dan Cara Mengatur Imam


Imam adalah orang yang memimpin salat, baik salat wajib (maktubah) maupun salat sunat (nafilah). Imam akan selalu diikuti gerak-geriknya dalam salat oleh jemaah yang lain. Untuk menjadi seorang imam harus mempunyai syarat-syarat di antaranya seperti berikut ini:


  • sehat akalnya,
  • lebih fasih bacaannya sebagaimana sabda Rasulullah saw. berikut.

Yang artinya: “Jika bertiga, maka hendaklah mereka dijadikan imam salah seorang dan inereka, dan yang lebih berhak di antara inereka untuk menjadi imam adalah orang yang lebihfasih bacaannya. “ (H.R. Muslim)

  • harus laki-laki jika salah satu makmumnya terdapat orang laid-laid (tidak boleh perempuan menjadi imam laki-laki),
  • yang lebih tua umurnya dan atau lebih tampan wajahnya sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan Abu Zaid Umar Ahtabin r.a. berikut ini.

Yang artinya: "Jika mereka sama bacaannya, maka pilihlah yang lebih tua urnurnya dan jika umurnya sama mereka pilihlah di antara mereka yang lebih tampan wajahnya. “(H.R. Baihaqi)

Seseorang yang tidak boleh dijadikan imam sebagai berikut:
  1. perempuan bagi makmum laki-laki;
  2. banci bagi makmum laki-laki;
  3. banci bagi makmum banci;
  4. perempun bagi makmum banci; dan
  5. orang yang pandai membaca Al Quran menjadi makmum kepada orang yang tidak dapat membaca Al Quran.

Cara Menegur Imam

Imam dalam salat bisa saja berlaku khilaf dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, dalam syariat Islam sudah diatur tata cara menegur imam. Adapun tata cara menegur imam pada waktu salat sebagai berikut.
  1. Apabila imam dalam melakukan gerakan salat salah, maka makmum berkewajiban untuk memperbaiki kesalahannya.
  2. Cara memperbaiki kesalahan, untuk laki-laki dengan mengucapkan subhanallah, sedangkan makmum perempuan dengan bertepuk tangan, yakni memukulkan tangan kanannya ke tangan kin bagian atas.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...