Loading...
Cara Mengganti Imam
Jika dalam salat, imam secara tidak sengaja mengalami hal yang membatalkan salat, maka makrnum yang di belakangnya maju ke deian sebagai pengganti imam dalam memimpin salat sampai selesai. Hal ini sesuai dengan riwayat yang diceritakan Sa’id bin Mansyur dan Abu Razin yang artinya: “Pada suatu hari Ali bin Abi Thalib sedang salat, tiba-tiba keluar darali dan hidungnya. Kemudian, ia segera menarik tangan seorang makmum di belakangnya maju ke depan untuk menggantikannya.”
Makmum
Makmum adalah orang yang mengikuti imam dalam salat. Makmum dalam salat berjemaah hendaknya memiliki perasaan senang dan ikhlas kepada imam. Untuk menjadi seorang makmum maka diperlukan syarat-syarat tertentu di antaranya sebagai berikut.
- Wajib niat mengikuti imam dan imam disunahkan berniat menjadi imam, sebagaimana sabda Rasulullah saw. berikut.
Artinya: “Sesungguhnya sahnya sesuatu perbuatan tergantung pada niatnya.” (H.R. Imam Bukhari)
- Makmum harus mengikuti segala gerakan salat yang dikerjakan oleh imam, seperti rukuk dan kembali dan rukuk, dengan cara meithat imam langsung atau meithat makmum yang ada di depannya sebagaimana sabda Rasulullah saw. berikut.
Artinya: “Rasulullah saw. bersabda: bahwasanya dijadikannya seorang imam adalah untuk diikuti, maka apabila dia bertakbir, bertakbirlah, dan jika rukuk, rukuklah. “ (H.R. Muttafaqun Alath)
- Tidak boleh mendahului imam atau melambatkan din dan dua rukun fi ‘li (perbuatan).
- Laki-laki tidak sah mengikuti imam perempuan.
- Berada di suatu lingkungan tempat yang sama dan tidak ada batas yang menghalangh alangi antara imam dan makmum.
- Makmum dan imam hendaklah dalam satu tempat, misalnya dalam satu mesjid atau musala, meskipun mi bukan tennasuk syaratjemaah, tetapi hukumnya sunat karena makmum perlu mengetahui gerakan imam di depan.
- Makmum jangan mendahului imam atau memperlambat diri dengan gerakan salat imam, seperti imam belum takbir makmum sudah takbir atau imam sudah sujud makmum baru rukuk.
- Makmum dengan imam hendaklah sama-sama salatnya, seperti salat asar dengan salat asar. Namun, hal itu untuk mencari keutamaan jemaah. Jika tidak bersamaan dengan orang yang salat fardu, boleh mengikuti salat sunat karena sama aturannya, seperti orang salat isya mengikuti orang salat rawatib bakdiyah isya. Orang yang melaksanakan salat fardu tidak boleh mengikuti salat gerhana atau salat jenazah karena aturannya tidak sama.
- Makmum tidak boleh mengikuti imam jika wudu imam tersebut sudah batal atau berhadas, seperti imam yang kentut atau imamnya bukan orang Islam.
- Makmum yang datang terlambat atau masbuk sementara imam sudah rukuk atau sujud, maka makmum masbuk membaca takbiratul ihram dengan fiat mengikuti imam. Selanjutnya, makmum masbuk mengikuti apa yang sedang dikerjakan oleh imam. Jika imam sudah duduk tawaruk atau duduk iftirasy, makmum mengikutinya tanpa membaca Al Fatihah sebab bacaan Al Fatihah bagi makmum masbuk sudah ditanggung oleh imam sebagaimana sabda Rasulullah saw. berikut.
Artinya: “Jikalau kamu datang untuk bersembahyang dan karni sedang sujud maka sujudlah, tetapi jangan dirnasukkan hitungan. Barang siapa yang mendapat rukuk berarti ia inendapatkan salat. “ (H.R. Abu Daud)
Makmum yang masbuk mendapat satu rakaatjika makmum dapat mengikuti rukuk bersama-sama imam walaupun makmum belum sempat membaca Al Fatihah.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...