Loading...
Pengertian Pancasila
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia, baik ditinjau dan sudut bahasa maupun dan sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologi atau secara terminologi.
Secara Etimologis
Menurut lughatnya, Pancasila berasal dan bahasa India, yakni bahasa Sanskerta (bahasa kasta Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata ialah Prakerta). Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti yaitu Panca artinya lima, Syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, Syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
Berdasarkan hat tersebut, istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular yang diartikan lima perintah kesusilaan (pancasila krama) yang berisi lima larangan sebagai berikut:
- melakukan kekerasan;
- mencuri;
- berjiwa dengki;
- berbohong;
- mabuk akibat minuman keras.
Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan Pancasila artinya lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di samping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
17 Agustus 1945 Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) disahkan UUD RI yang di dalamnya memuat isi rumusan jima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum. Terdapat beberapa pandangan mengenai pengertian Pancasila, di antaranya sebagai berikut.
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
- Menurut Jr. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang rurun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
- Menurut Panitia Lima
Pancasila adalah lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri. Pancasila tidak saja pedoman politik dalam negeri, tetapi juga politik luar negeri karena dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tugas pemerintah RI, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Menurut Prof. Drs. Mr. Notonegoro Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia.
- Pada Lambang Negara RI “Garuda Pancasila”
Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan, dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...