Loading...

Prosedur Dalam Pasar Modal Dalam Pasar Abstrak

Loading...

Prosedur Dalam Pasar Modal


Sebelum membicarakan dua prosedur menyangkut pasar modal, terlebih dahulu kita meninjau prosedur pengajuan emisi saham. Untuk menciptakan suatu pasar modal yang tertib, terbuka, dan efisien serta menghindari spekulasi, penipuan, dan kerugian yang tidak diinginkan bagi para investor. Bapepam menentukan prosedur penjualan sebagai berikut.

Pertama-tama, Emiten atau perusahaan yang akan go public atau ingin menawarkan sahamnya dalam bursa, harus mendaftarkan din pada Bapepam menurut prosedur yang berlaku. Kemudian, perusahaan yang akan melakukanemisi saham atau obligasi akan menghubungi perusahaan-perusahaan berikut.


  1. Penjamin emisi efek, yaitu perusahaan yang menjamin akan membeli efek yang tidak habis dijual sehingga dana yang dibutuhkan oleh emiten dapat dipenuhi.
  2. Akuntan publik, yaitu lembaga profesi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan.
  3. Penilai, yaitu perusahaan yang menilai aktiva perusahaan yang akan mengad akan emisi dengan memperhatikan kemampuan rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, serta prospek masa depan perusahaan.
Dengan dukungan dan penjamin emisi, serta telah diperiksa oleh akuntan publik maupun perusahaan penilai, emiten dapat mengajukan permohonan kepada Bapepam dengan menyertakan lampiran-lampiran pernyataan pendaftaran, prospektus, dan laporan keuangan.

Bila permohon perusahaan itu disetujui oleh Bapepam, ia dapat langsung menawarkan sahamnya di bursa efek. Penawaran pertama disebut pasar perdana. Jual beli selanjutnya di bursa disebut pasar sekunder. Untuk pembelian saham, ada prosedur tersendiri. Prosedur pembelian dan penjualan saham di bursa saham ini dapat kita gambarkan sebagai berikut.

Prosedur perdagangan saham di lantai bursa

Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...