Loading...
Pelaku Dan Penunjang Pasar Modal
Selain lembaga pengelola, dalam kegiatan pasar modal terlibat juga para pelaku dan penunjang. Para pelaku yang terlibat dalam pasar modal dapat kita rincikan sebagai berikut.- Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran efek surat berharga untuk diperj ualbelikan.
- Perusahaan efek, yakni perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dan Bapepam untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi atau penasehat investasi.
- Reksa Dana, atau emiten yang kegiatannya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek. Sampai dengan tahun 1990, reksa dana di Indonesia hanya dipegang oleh Danareksa. Mereka diperbolehkan membeli 50% saham di pasar. Namun peraturan mi berubah di tahun 1990 setelah keluar izin dan Bapepam. Perusahaan-perusahan dengan izin khusus diperbolehkan menerbitkan reksa dana.
Adapun lembaga yang berperan sebagai penunjang pasar modal adalah sebagai berikut.
- Wali Amanat (trust agent), yakni pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pedagang obligasi atau sekuritas kredit. Peranan ini dipegang oleh bank.
- Penanggung (guarantor), yakni pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
- Akuntan Publik, yakni lembaga profesi yang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
- Konsultan Hukum, yakni lembaga yang bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten seperti anggaran dasar atau aktependirian perusahaan, izin usaha yang wajib dimiliki emiten, bukti pemilikan atau penguasaan atas harta kekayaan emiten, perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga.
- Perusahaan Penilai, yakni lembaga yang bertugas melaksanakan penilaian kembali aktiva menurut nilai wajar terhadap emiten yang akan menawarkan sahamnya.
- Biro Administrasi Efek, yakni pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten, secara teratur menyediakan jasa melaksanakan pembukuan, transfer, dan pencatatan pembayaran deviden.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...