Loading...
Lembaga Penunjang Pasar Modal Pada Pasar Abstrak
Kehidupan Pasar Modal di Indonesia sudah dimulai pada tahun 1912 ketika Pemerjntah Hindia Belanda mendirjkan Bursa Efek di Jakarta. Pada saat itu yang diperdagangkan ada1ah saham dan obligasi perusahaan milik Belanda di Indonesia. Sekarang, selain Bursa Efek Jakarta atau BEJ, telah berdiri Bursa Efek Surabaya atau BES sebagai pusat kegiatan pasar modal. Kegiatan pasar modal di Indonesia semakin berkembang dengan kehadiran lembaga-lembaga penunjang pasar modal.
Badan Pembina Pasar Modal
Lembaga ini mempunyai tugas pokok sebagai berikut.
- Memberikan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 1 5/1952 tentang Bursa dan Peraturan Perundang-undangan lainnya
- Memberikan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN, PT (Persero), Dana Reksa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Kepres No. 60/1988.
Adapun badan pembina pasar modal tendiri dari:
1. Ketua : Menteri Keuangan
2. Wakil ketua : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
Ketua Bappenas
3. Anggota : Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Menteri Sekretaris Negara
Gubernur Bank Indonesia
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
4. Sekretarjs Ketua : BAPEPAM
Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam merupakan badan pemerintah setingkat direktorat jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan. Tugas yang diemban oleh lembaga mi antara lain:
- mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual efek-efeknya melalui pasar modal, apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,
- terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual efeknya melalui pasar modal,
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta nasional.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...