Loading...
Pasar Modal Dalam Pasar Abstrak
Nama lain dan pasar modal adalah bursa efek. Banyak orang yang seringkali menyamakan antara pasar modal dengan pasar uang. Padahal keduanya adalah dua hal yang berbeda. Telah kita ketahui bahwa dalam pasar uang, dana-dana dan surat-surat berharga diperj ualbelikan untuk j angka waktu kurang dan satu tahun. Sedangkan pasar modal memperjualbelikan dana-dana jangka panjang, seperti saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya untuk jangka waktu lebih dan satu tahun. Pasar modal juga memiliki tempat tertentu yang jelas. Di Indonesia, terdapat dua pasar modal, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Hal mi berbeda dengan pasar uang yang tidak memiliki tempat transaksi khusus. Transaksi dalam pasar uang dilakukan melalui alat telekomunikasi.
Dengan demikian, pasar modal adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang, yakni dalam bentuk surat bukti hutang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), serta surat-surat berharga lainnya.
Di Pasar Modal terdapat berbagai jenis surat-surat berharga (efek) yang diperjualbelikan. Meskipun demikian, instrumen yang paling umum diperjualbelikan melalui Bursa Efek di Indonesia saat mi adalah saham dan obligasi. Saham atau stock merupakan surat bukti bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Dalam transaksi jual beli, saham juga sering disebut share. Jadi, bila seseorang membeli saham, maka ia ikut memiliki perusahaan tersebut. Jika perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan, maka pemiliknya memperoleh dividen. Sebaliknya jika perusahaan merugi, pemilik saham tidak memperoleh dividen. Nilai sahamnya juga akan menurun.
Sedangkan obligasi atau bond adalah bukti utang dan emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Perdagangan efek di bursa hanya dapat dilaksanakan oleh anggota bursa melalui wakil perantara pedagang efek yang dikenal sebagai pialang (broker). Bank, lembaga keuangan bukan bank (LKBB), perusahaan asuransi atau perorangan tidak dapat langsung menjual atau membeli efek di bursa. Bila mereka mau bertransaksi di pasar modal, mereka harus menggunakan jasa dan perusahaan efek. Bank hanya dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek. Perusahaan efek harus dibentuk tersendiri dan harus memenuhi persyaratan modal yang telah ditetapkan.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...