Loading...
Cara Mendirikan Koperasi Sekolah
Untuk mendirikan koperasi sekolah tidak berbeda dengan pendirian koperasi pada umumtr di masyarakat.
Tahapan Persiapan
Guru, siswa, pengurus OSIS serta kepala sekolah pada sekolah tertentu mengadakan pertemuan-pertemuan untuk membicarakan dan merumuskan maksud dan tujuan pendirian koperasi sekolah. Untuk itu, dibentuk panitia pembentukan koperasi sekolah yang diberi wewenang untuk melakukan persiapan-persiapanan pelaksanaan rapat pembentukan. Tugas panitia tersebut adalah sebagai berikut.
- Mengumpulkan informasi tentang pengertian dan pemahaman koperasi sekolah dengan mengadakan konsultasi ke kantor koperasi setempat.
- Menetapkan waktu, tempat, dan acara pelaksanaan rapat pembentukan koperasi sekolah.
- Menyiapkan administrasi rapat pembentukan, antara lain:
1) daftar hadir undangan atau peserta rapat,
2) notulen rapat pembentukan,
4) tata tertib rapat pembentukan, dan
5) akta pendirian koperasi.
- Membuat rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
- Membuat proposal dan mencari sumber pendanaan rapat pembentukan koperasi sekolah.
- Mempersiapkan sistem pemilihan pengurus dan pelantikan pengurus terpilih.
- Hal-hal lain yang diperlukan dalam rapat pembentukan seperti konsumsi rapat dan undangan.
Setelah persiapan dirasakan cukup, undangan disebarkan untuk pelaksanaan rapat pembentukan secara resmi. Undangan mi sekurang-kurangnya ditujukan kepada:
- kepala sekolah,
- dewan/komite sekolah,
- utusan/pejabat kantor koperasi setempat,
- guru-guru,
- pengurus OSIS, dan
- siswa/murid calon anggota koperasi sekolah.
Tahap Pembentukan
Setelah tahap persiapan dilakukan secara matang, selanjutnya diadakan rapat resmi pembentukan koperasi sekolah yang dihadiri oleh para undangan yang telah ditentukan panitia.
Rapat pembentukan terdiri dari:
- Pembukaan.
- Laporan panitia pembentukan koperasi tentang maksud dan tujuan pendirian koperasi sekolah.
- Penjelasan dan pengarahan tentang pembentukan koperasi sekolah dan utusan/pejabat kantor koperasi.
- Pembacaan tata tertib rapat pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi.
- Persetujuan rapat tentang pembentukan koperasi sekolah.
- Pembahasan dan penetapan AD dan ART koperasi sekolah.
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja koperasi sekolah.
- Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi sekolah.
- Penetapan pihak-pihak yang akan menandatangani naskah akta pendirian koperasi atas nama pendiri.
- Pengajuan usul dan peserta.
- Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi sekolah yang terpilih.
Tahap Pengajuan Pengakuan Koperasi Sekolah kepada Kantor Koperasi Setempat
Setelah terpilihnya pengurus dan pengawas koperasi serta telab ditetapkannya wakil-wakil yang menandatangani akta pendirian. panitia pembentukan mengakhiri tugasnya dan membubarkan diri. Pelaksanaan pekerjaan koperasi dilakukan oleh pengurus yang dipimpin oleh ketua pengurusnya. Pengurus terpilih mi segera mendaftarkan koperasi ke kantor koperasi setempat atau dapat pula mengajukan surat permohonan mengesahkan badan hukum kepada penanggung jawab koperasi. Penjelasan dan tahap ketiga ini dapat dilihat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 9 sampai dengan pasal 13.
Tahap-tahap ini bila digambarkan sebagai berikut
Pengajuan pengakuan koperasi sekolah yang telah dibentuk, ditujukan kepada kepala kantor wilayah koperasi propinsi melalui kantor koperasi kota/kabupaten setempat. Surat permohonan pengajuan pengakuan tersebut harus dilengkapi:
- Akta pendirian koperasi/anggaran dasar yang telah disahkan sebanyak 2 eksemplar, satu di antaranya ditempeli materai.
- Petikan berita acara pembentukan koperasi.
- Neraca permulaan yang menyatakan kekayaan dan permodalan koperasi.
Pengesahan paling lambat diberikan enam bulan setelah surat permohonan pengakuan koperasi sekolah diajukan. Contoh surat-surat tersebut dapat dilihat pada lampiran.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...