Loading...
Pengertian Koperasi Sekolah
Sejak tahun 1975 telah dikeluarkan keputusan bersarma Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 9/KpbIXII/79 dan Nomor 282 a/P/1979 tentang pendirian perkoperasian sekolah, universitas dan lain-lain lembaga pendidikan di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan. Berdasarkan SK bersama tersebut yang disebut koperasi sekolah atau sering disebut koperasi siswa adalab koperasi yang anggotanya para siswa/murid dari suatu sekolah yang berfungsi sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
Ciri-ciri koperasi sekolah
Ciri-ciri koperasi sekolah sebagaimana dimaksud adalah sebaai berikut.
1. Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar menga jar para siswa sekolah.
2. Anggotanya adalah kalangan siswa/murid sekolah Yang bersangkutan.
3. Karena pendirian koperasi mi ada kaitannya dengan belajar mengajar, maka tidak disyaratkan menjadi badan hukum.
4. Berfungsi sebagai laboratorium pengajaran koperasi di sekolah.
Tujuan didirikannya koperasi sekolah
Tujuan didirikannya koperasi sekolah sebagaimana dicantumkan dalam SK bersama tersebut sebagai berikut.
- Mendidik, menanamkan, dan memeljhara suatu kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan serta jiwa demokratis di antan para siswa.
- Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semanb erkoperasi dikalangan para siswa
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoper dikalangan anggota yang berguna bagi para siswa untuk be. terjun di masyarakat
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
- Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pembagian kegiatan usaha.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...