Loading...

Definisi Lembaga Bantuan Hukum Di Indonesia

Loading...

Lembaga Bantuan Hukum Di Indonesia


Ketika tersangkut sebuah perkara hukum, tidak setiap orang mampu membayar jasa bantuan hukum yang diberikan oleh seorang pengacara, penasihat hukum, atau advokat. Hanya orang-orang yang mampu dan berkecukupanlah yang biasanya dapat membayar jasa seorang pengacara. Oleh karena itu,
biasanya pemerintah kemudian berinisiatif menyediakan penasihat hukum untuk mend ampingi mereka dalam berperkara.

Dalam kondisi yang demikian, bermunculanlah lembaga-lembaga bantuan hukum yang berdiri dan bergerak secara aktif untuk membantu masvarakat. Lembaga-lembaga bantuan hukum itu bukan hanya membantu dalam berperkara, melainkan juga berusaha menumbuhkan kesadaran hukum di tengah tengah masvarakat.



Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu sendiri pada hakikatnya dibagi menjadi dua kelompok, yaitu LBH Swasta dan LBH yang bernaung di hawah perguruan tinggi.

LBH Swasta

LBH swasta pada umumnya beranggotakan kelompok-kelompok yang bergerak di dalam profesi hukum sebagai pengacara, penasihat hukum, atau advokat. Konsep dan program LBH swasta jauh lebih luas daripada sekadar memberi bantuan hukum secara formal di depan sidang pengadilan terhadap rakyat kecil yang buta hukum.

Konsep dan program LBH swasta sesungguhnya meliputi hal-hal berikut.
  1. Menitikberatkan bantuan dan nasihat hukum terhadap lapisan masyarakat kecil yang tidak berpunya.
  2. Memberi nasihat hukum di luar pengadilan terhadap buruh, petani, nelayan, dan pegawai negeri yang merasa hak-haknya dirampas.
  3. Mendampingi atau memberi bantuan hukum secara langsung di sidang pengadilan, baik perkara perdata maupun perkara pidana.
  4. Bantuan dan nasihat hukum yang mereka l5erikan dilakukan secara cuma-cuma.

LBH yang Bernaung di Bawak. Perguruan Tinggi

LBH yang bemaung di bawah perguruan tinggi merupakan Lembaga Bantuan Hukum yang didirikan di perguruan-perguruan tinggi. Konsep dan program LBH yang bernaung di bawah perguruan tinggi sama dengan LBH swasta. Namun, di tengah-tengah masyarakat muncul anggapan bahwa LBH yang bernaung di bawah pérguruan tinggi kurang populer. Hal ini dikarenakan yang tampil memberi bantuan htikum pada LBH yang bernaung di bawah perguruan tinggi umumnya para mahasiswa sehingga menimbulkan anggapan bahwa mereka tidak semampu orang-orang yang berada di LBH swasta yang telah bergelar sarjana hukum.

Terlepas dan populer atau tidaknya sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang pasti dengan banyaknya Lembaga Bantuan Hukum tersebut dapat membantu mengatasi kesulitan sebagian masyarakat dalam menghadapi masalah hukum yang menimpanya, khususnya mereka yang kurang mampu. Selain itu, banyaknya LBH mi diharapkan mampu member andil semakin tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...