Loading...

Advokat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003

Loading...

Advokat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003

Kedudukan advokat di Indonesia diatur dengan dasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Undang-undang tersebut mengafur hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan advokat seperti, pengangkatan, sumpah, status, larangan, serta hak dan kewajiban.

Pengangkatan

Pengangkatan seorang advokat memiliki berberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.


  1. Seseorang yang dapat diangkat menjadi advokat adalah seseorang yang bergelar sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
  2. Pengangkatan seorang advokat dilakukan oleh organisasi advokat.
  3. Salman Surat Keputusan pengangkatan advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Sumpah

Sebelum menjalankan profesinya, seorang advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya. Salman Berita Acara sumpah mi, oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, menteri, dan organisasi advokat.

Status

Seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Wilayah kerja seorang advokat meliputi seluruh wilavah negara Republik Indonesia.

Larangan, Hak, dan Kewajiban

Seorang advokat mesti tunduk kepada peraturan yang mengikatnya. Isi peraturan yang berisikan larangan, hak, dan keivajiban seorang advokat antara lain sebagai berikut.
  • Larangan
  1. Dalam menjalankan tugas profesinya, seorang advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap klien herdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  2. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan
  3. dengan kepentingan tugas dan martabat profesinva.
  4. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pen gabdian sedemikian rupa Sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
  5. Seorang advokat yang menjadi pejabat negara tidak boleh melaks anakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
  • Hak
  1. Advokat bebas mengeluarkan pend apat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang kepada kode etik pro fesi dan peraturan perundang-undangan.
  2. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang kepada kode etik profesi dan pera turan perundang-undangan.
  3. Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pen gadilan.
  4. Dalam menjalankan tugas profesinya, seorang advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dan instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  5. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
  6. Advokat berhak aLas Lerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penvitaan atau pemeriksaan dan perlmdungan terhadap penvadapan atas komunikasi elektronik advokat.
  • Kewajiban
Seorang advokat berewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dan kliennva karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Organisasi Advokat

  1. Pemimpin organisasi advokat tidak dapat dirangkap dengan pemimpin partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
  2. Organisasi advokat merupakan satus atunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri dan dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...