Loading...

Jenis-Jenis Norma Dan Definisinya Dalam Masyarakat

Loading...

Jenis-Jenis Norma Dan Contohnya Dalam Masyarakat


Pada dasarnya, kaidah atau norma berisi perintah dan larangan. Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akan mendatangkan kebaikan. Sebaliknva, larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akan menimbulkan hal yang tidak baik.

Berkaitan dengan hal itu, sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terbagi menjadi 4 jenis, norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Keempat norma kehidupan tersebut berjalan secara sistematik, simultan, dan komplementer bagi manusia. Artinya, saling bertautan dan saling melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya.



Norma Agama

Norma agama merupakan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran rang berasal dan tuhan. Ajaran-ajarän tuhan mi terdapat dalam kitab suci masing-masing agama, Aiquran bagi agama Islam, Al Kitab bagi agama Katolik dan Protestan, Tripitaka bagi agama Buddha, dan Weda bagi agama Hindu.

Contoh:
  1. Dalam Aiquran, Surah Al Isra Avat 23. “Hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duánva sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
  2. Dalam Al Kitab, Kitab Keluaran 20:16. “Jangan mengucapkan saksi dusta Menghormati orang tua merupakan contoh penerapan tentang sesamamu.” norma agama
  3. Dalam kitab Weda, Sloka 327 Saraca Muccahaya. “... Jangan durhaka terhadap orang yang bersuaka (meminta perlindungan) padamu, karena krt.aghna (penghianatan) namanya dosa yang demikian tidak akan menemui kebahagiaan buat selama-lamanya.” Pelanggaran norma mi diancam hukuman dan Tuhan di akhirat nanti.

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil). Peraturan hidup mi berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan disadari oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh:
  1. Hendaklah engkau berlaku jujur.
  2. Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Pelanggaran norma ini mengakibatkan rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi Si pelanggar.

Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dan pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia di sekitarnya.

Contoh:
  1. Orang muda harus mengati orang yang lebih tua.
  2. Jangan meludah di lantai atau. di sembarang tempat
  3. Mernpersilahkan tempat dudukkpada wanita di dalam kereta api atau bus, terutama wanita yang tua, hamil, atau membawa bayi.
Pelariggaran norma mi mengakibatkan celaan atau penasingan dan lingkungan masyarakat.

Norma Hukum

Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara. Bersifat memaksa, dan mempunvai sanksi-sanksi yang tegas.

Contoh:
  1. Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun (KIJHP Bab XIX pasal 338).
  2.  Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnva men erbitkan kerugian itu, menganti kerugian tersebut (KUH Perdata Bab iii pasal 1%).
Pelanggaran norma mi akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau berupa denda sejumlah uang dan sitaan atas benda yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...