Loading...

Definisi Modal Koperasi Pada Manajemen Koperasi Sekolah

Loading...

Modal Koperasi Pada Manajemen Koperasi Sekolah


Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dan modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari:

Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.



Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.

Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dan penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Hibah

Hibah adalah sejumlah uang yang diperoleh koperasi yang berasal dan pemberian sukarela perorangan, kolektif atau lembaga. Modal pinjaman dapat berasal dari:
  1. anggota,
  2. koperasi lainnya dan/atau anggotanya,
  3. bank dan Lembaga lainnya,
  4. penerbitan obligasi dan surat utang lainnya,
  5. sumber lain yang sah.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...