Loading...
Struktur Organisasi Pada Manajemen Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dikelola oleh pengurus koperasi dan didukung oleh seluruh anggota. Dalam hal anggota/siswa dilibatkan dalam mengelola koperasi hendaknya, praktik koperasi yang melibatkan siswa harus lebih memacu semangat belajar berkoperasi dan pelayanan lainnva, bukan sebaliknya mengganggu tugas utama mereka, yaitu belajar.
Rapat Anggota
Rapat anggota dihadiri oleh para anggota, pengurus, pengawas, penasihat, dan pejabat-pejabat koperasi. Rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi sekolah. Wewenang rapat anggota sangat luas, yaitu
- Menetapkan atau mengubah dan menyempurnakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
- Merumuskan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
- Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
- Menyerahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Menetapkan pembagian sisa hash usaha (SHU).
- Menetapkan penggabungan, peleburan pembagian, dan pembubaran koperasi.
- Berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya. Selain rapat anggota tahunan (RAT), koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa (RALB) apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. RALB dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi merupakan salah satu alat organisasi koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bila anggota yang juga murid/siswa dan sekolah yang bersangkutan belum mampu jadi pengurus koperasi sekolah, maka atas izin kepala sekolah dapat diangkat dan kalangan guru. Pengangkatan guru sebagai anggota pengurus koperasi bertujuan agar guru dapat membimbing langsung para siswa bagaimana menjadi pengurus. Dalam struktur organisasi, pengurus terdiri dari:
- Seorang ketua dan seorang wakil ketua.
- Seorang sekretaris dan seorang wakil sekretaris.
- Seorang bendahara dan seorang wakil bendahara.
Pada tiap jabatan harus diberi rincian tugas yang disebut deskripsi tugas (job descrzption) , yaitu
- Ketua koperasi/wakil ketua koperasi bertugas memimpin organisasi, mengatur, dan membagi pekerjaan anggota pengurus lainnya sesuai dengan usaha-usaha yang dilaksanakan oleh koperasi dan melaporkan hasil dan mempertanggungjawabkannya kepada rapat anggota tahunan (RAT).
- Sekretarjs/wakil sekretaris melaksanakan tertib adm’inistrasi, mengurus surat-menyurat, pencatatan keauggotaan, surat, mengetik dan mengirimkannya. Sekretaris/wakil sekretaris j uga mencatat surat-surat masuk (mengarsipkan) serta membalasnva dengan sepengetahuan ketua. Membuat. menyimpan buku daftar hadir rapat, buku induk anggota, buku tamu, notulen rapat, kotak saran dan sebagainya.
- Bendahara/wakil bendahara bertugas merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi, bertanggung jawab terhadap keuangan dan administrasinya. Mengatur penggunaan uang dan menyimpannya, berhubungan dengan bank, dan membuat laporan keuangan secara periodic kepada ketua.
- Pengurus secara bersama-sama mengawasi pegawai koperasi jika ada dan mengatur serta mengawasi tugas pegawai tersebut.
Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi adalah juga merupakan salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi. Pengawas koperasi memilik tugas:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawas berwenang:
- meneliti catatan yang ada di koperasi, dan
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Badan Penasehat
Badan penasihat koperasi diperlukan untuk menunjang keberhasilan jalannya kepengurusan koperasi sekolah. Anggota badan penasihat mi adalah kepala sekolah dan wakil yang ditunjuk dan pengurus dewan/komite sekolah. Jika terjadi permasalahan yang tidak dapat diatasi oleh pengurus, maka dapat diminta nasihat kepada badan penasihat.
Pembina Dan Pelindung
Pengurus dan para anggota koperasi sekolah perlu dibina agar betul-betul ikut aktif dalam koperasi, misalnya menabung, berbelanja dan sebagainya. Kepala sekolah diharapkan berperan sebagai pembina, pelindung dan pengawas jalannya koperasi agar bisa berjalan denganbaik, memperoleh keuntungan, dan maju pesat.
Anggota Koperasi Sekolah
Untuk menjadi anggota koperasi sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Tercatat sebagai siswa di sekolah.
- Sifat keanggotaannya tidak dapat dipindahkan.
- Setiap anggota memiliki hak yang sama.
- Setiap anggota hanya memiliki satu suara.
- Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
- Setiap anggota harus menjaga nama baik koperasi.
- Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih.
Hal-hal yang menggugurkan keanggotaan koperasi adalah sebagai berikut.
- Pindah sekolah.
- Berhenti sekolah.
- Tamat sekolah.
- Sebab-sebab lain sesuai dengan peraturan dan dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
- Meninggal dunia.
Pembinaan Administrasi Koperasi Sekolah
Dalam praktik koperasi dapat dilakukan pembukuan atau surat-menyurat seperti
- buku surat masuk.
- buku surat keluar.
- buku ekspedisi atau buku pengiriman surat.
- arsip surat masuk, dan
- arsip surat keluar.
Dalam buku simpanan anggota perlu dicatat hal-hal berikut.
- Simpanan per anggota yang masuk.
- Simpanan sukarela yang diambil atau simpanan wajib yang diambil karena anggota keluar sebagai anggota.
- Jumlah simpanan yang masuk tiap bulan.
Untuk administrasi pertokoan diperlukan hal-hal berikut.
- Buku pembelian barang.
- Buku penjualan barang.
- Buku kas harian untuk mencatat uang masuk dan uang keluar.
- Buku catatan barang titipan.
- Buku utang koperasi kepada pihak lain, seperti ke Bank, grosir, sekolah dan sebagainya.
Pekerjaan administrasi ini harus dilakukan oleh pengurus secara tertib, rapi dan tepat. Pada akhir tahun pengurus harus melaporkan segala kegiatan koperasi. Sebelum itu, badan pemeriksa mengadakan pemeriksaan terhadap kegiatan, usaha dan keuangan koperasi. Badan pemeriksaan bukan berarti mencari- carl kesalahan pengurus, tetapi meluruskan jalannya usaha koperasi dan memberi saran-saran bagaimana sebaiknya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...