Loading...
Pasar Modal
Pasar modal pada hakikatnya tidak berbeda dengan pasar uang dan pasar pada umumnva Pasar modal mempertemukan penjual dana dan pembeli dana. Bila pasar uang merupakan tempat untuk transaksi surat berharga jangka pendek maka pasar modal (capital market) merupakan pasar surat berharga jangka panjang.
Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Dalam pasar modal dikenal penjual dan pembeli. Penjual dana adalah mereka, baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha. yang menyisihkan kelebihan dana (uangnya) untuk diusahakan secai-a produktif, sedangkan pembeli dana adalah perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluan usahanva. Pasar modal dikenal juga dengan bursa efek.
Bursa efek di Indonesia, selain Bursa Efek Jakarta (BEJ) dikenal juga dengan adanya Bursa Paralel Indonesia (BPI) (sejak tahun 1989) dan Bursa Efek Surabaya (BES) (sejak Juni 1989).
Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di bursa efek adalah sebagai berikut.
Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di bursa efek adalah sebagai berikut.
Saham biasa (Common Stocks)
Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seorang dan/atau badan usaha dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang mencantumkan pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham preferen memiliki karakteristik:
- Memiliki hak paling dahulu memperoleh deviden.
- Tidak memiliki suara.
- Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dan pembagian laba perusahaan selain penghasilan yang diterima secara tetap.
Obligasi (bond)
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal mi pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli utang perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Right
Right merupakan surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Right merupakan produk derivatif atau turunan dan saham. Kebijakan untuk melakukan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah saham yang beredar guna menambah modal perusahaan.
Warrant
Warrant seperti halnya right adalah hak untuk membeli ( saham biasa pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan. Biasanya, warrant dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit warrant harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang warrant.
Reksadana (mutual fund)
Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dan masyarakat yang memiliki modal, memiliki keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan kemampuan yang terbatas.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...