Loading...
Pelaku Dan Lembanga Penunjang Pasar Modal
Pelaku pasar modal adalah sebagai berikut.
- Emiten, yaitu pihak yang melakukan emisi atau menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan
- Perusahaan efek, yaitu perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dan Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara, pedagang efek manajer investasi, atau penasihat investasi.
- Perusahaan publik, yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh lebih dan 100 orang pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp 2 miliar.
- Reksadana (inveszinentfuna) , yaitu emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi atau investasi kembali, kegiatan ini dilaksanakan oleh PT. Danareksa.
Lembanga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal adalah lembaga atau institusi yang berfungsi di pasar modal melalui partisipasinya yang bersifat di belakang layar. Setiap lembaga penunjang pasar modal harus mendapat izin dan Bapepam. Ada lima jenis lembaga penunjang pasar modal, yaitu
- Biro Administrasi Efek (BAE)
BAE berfungsi melaksan akan kegiatan administrasi efek bagi emiten seperti registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen dan sebagainya.
- Bank Kustodian
Bank kustodium berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen efek.
- Wali amanat (trustee)
Wali amanat adalah institusi yang sama dengan manejer investasi/emiten sesuai dengan kontrak perwaliamanatan yang disepakati.
- Penasehat investasi
Penasihat investasi merupakan institusi yang sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasehat investasi (invesment advisor) hanya memberikan nasihat investasi dan tidak mengelola dana pemodal.
- Pemeringkat efek (rating agencies)
Pemeringkat efek berfungsi memberikan opini yang independen, objektifdan jujur tentang risiko
suatu efek utang.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...