Loading...
Peranan Profesi Penunjang Pasar Modal
Tanggung jawab utama dan profesi penunjang pasar modal adalah membantu emiten dalam proses go-public dan memenuhi persyaratan mengenai keterbukaan yang sifatnya terus-menerus. Untuk melaksanakar tanggung jawab ini, profesi penunjang pasar modal perlu memilih pengetahuan yang memadai mengenai Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya serta ikut bertanggung jawab terhadap kepatuhan dan ketaatan emiter. yang merupakan nasabah untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Dalam kaitan tersebut, maka independensi profesi penunjang pasar modal menjadi sangat penting.
Peranan Akuntan
Akuntan perusahaan mempunyai sifat yang khusus. Akuntan dituntut untuk memiliki pengetahuan apabila hendak memberikar. jasanya kepada perusahaan efek. Oleh karena itu, akuntan yang terdaftar di Bapepam dianjurkan untuk selalu meningkatkan pengetahuan mereka tentang akuntansi, pengendalian intern, dan pemeriksaan perusahaan efek.
Peranan Konsultan Hukum
Konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam harus memiliki keahlian dan memahami peraturan perundang-undangan di pasar modal. Selain itu, konsultan hukum tersebut juga dituntut untuk mempelajari praktik yang terjadi di pasar modal negara lain sehingga dapat digunakan sebagai bahan dalam memberikan nasihat hukum kepada perusahaan efek dalam pengembangan produk-produk baru.
Jasa penilai (Appraiser)
Jasa penilai mempunyai peranan penting dalam menentukan nilai wajar atas suatu aktiva dalam proses go-public dan proses akuisisi emiten tersebut.
Peranan notaris
Peranan notaris di pasar modal terutama dalam hubungan dengan penyusunan anggaran dasar para pelaku pasar modal serta penyusunan kontrak-kontrak penting. Untuk itu, notaris perlu memahami peraturan pasar modal dan melaksanakan kegiatannya secara independen.
Sebelum dapat melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek. Nasabah dapat melakukan order jual-beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual-beli saham.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...