Loading...

Definisi Proses Perkara Pidana Dalam Lingkungan Peradilan Umum

Loading...

Definisi Proses Perkara Pidana Dalam Lingkungan Peradilan Umum


Secara mendasar hukum pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang meliputi ketentuan-ketentuan dalam kesopanan kesusilaan dan norma-norma suci agama yang dalam perisitiwa hukumnya dapat merugikan masyarakat. Misalnya, dalam kehidupan sehari-hari kita harus menghormati hak-hak orang lain.

Pernyataan seperti itu pemberlakuannya sangat dianjurkan oleh kehidupan sosial dan agama. Bila ada yang melanggar, baik dengan ucapan maupun kegiatan anggota fisiknya, maka akan dikenakan berbagai bentuk sanksi. Hanya saja sanksi yang lebih dirasa berat adalah sanksi hukum pidana. Karena sanksi hukum pidana berupa hukuman denda dan penjara bahkan berupa hukuman mati. Berkaitan dengan itu, hukum pidana di Indonesia mengatur dua hal berikut.


Perbuatan melawan hukum atau tindak pidana terjadi apabila seseorang atau badan hukum melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan-aturan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau hukum lain, yang apabila perbuatan itu dilakukan orang atau badan hukum tersebut akan dikenakan sanksi (hukuman). Untuk badan hukum, ancaman hukumannya dikenakan kepada yang bertanggung jawab, yaitu pengunisnya.

Apabila terjadi tindak pidana, maka segera dilakukan proses penyelesaian perkara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Undang-undang yang mengatur bagaimana proses penyelesaian perkara pidana mi dilakukan, tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara umum proses perkara pidana dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan di muka sidang pengadilan, tuntutan pidana (requisitoir) dan penuntut umum (jaksa) dan pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa atau pembelanya, putusan hakim, pemeriksaan di tingkat banding di pengadilan tinggi, pemeriksaan di tingkat kasasi oleh mahkamah agung, dan eksekusi.

Pemeriksaan Pendahuluan

Tahapan pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal dan proses perkara pidana sehingga dalam pelaksanaannva banyak hal yang perlu dipersiapkan. Oleh karena itu, dalam pelaksanannya tahapan pemeriksaan pendahuluan dibagi menjadi 2 langkah.
  •  Penyelidikan, pen yidikan, dan pengumpulan alat-alat bukti.
    (a) Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pictana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut. cara yang diatur dalam undang-undang.
    (b) Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.(c) Penyidikan adalah serarigkaian tiridakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan pelakunya. (d)Penyidik adalah pejabat polisi negara lepublik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penvidikan.
Langkah ini diawali dengan penVelidikan yang dilakukan oleh polisi sebagai penvelidik. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan penyidikan oleh penvidik. Selanjutnya, penyelidik dapat mengumpulkan alat bukti dan menemukan pelaku serta kalau perlu menangkapnya, menahan, dan menyita, agar perkara pidana tersebut menjadi jelas dan siap diajukan ke penuntut umum.
  • Prapenuntutan dan Penuntutan
Setelah penyidikan selesai dilakukan, berkas perkara beserta alat bukti dan pelaku tindak pidana (tersangkanya) diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum. Selanjutnva, dimulailah persidangan di pengadilan.

Pemeriksaan di Muka Sidang Pengadilan

Tahap pemeriksaart di muka sidang pengadilan merupakan tahap lanjutan dan tahap pemeriksaan pendahuluan sehingga langkah-langkah yang dilakukan pun merupakan tindak lanjut dan langkah selumnva, yakni sebagai berikut.
  1. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti.
  2. Pemeriksaan terhadap erdakwa.

Requisitoir dan Jaksa dan Pleidoi oleh Terdakwa atau Pembelanya

Tahap ini merupakan tahap pembacaan dan penyerahan surat hasil pemeriksaan di muka sidang pengadilan oleh jaksa k€pada terdakwa (requisitoir). Kemudian dilanjutkan tahap pleidoi dari pihak terdakwa dan nL1anya, sebagai langkah pembelaan din terhadap tuduhan dan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa. Mengenai pembelaan dan terdakwá, pelaksanaannya dilakukan pada akhir pemeriksaan di muka sidang pengadilan sebelum dijatuhkan hukunian.

Bila perlu tahap pleidoi dapat dilanjutkan dengan pengajuan replik oleh jaksa, yaitu jawaban atas jawaban terdakwa pembelanya atau jawaban terhadap pleidoi. Sebaliknva, pihak terdakwa atau pembelanva dapat mengajukan duplik sebagai tanggapan atas replik Yang diajukan jaksa. Duplik adalah jawaban kedua dalam proses pengadilan.

Putusan Hakim

Putusan hakim merupakan tahapan perangkuman hasil-hasil tahap sebelumnva. Oleh karena itu, dalam penvusunannva hams dilakukan secara lengkap, cermat, dan adil atas semua alat bukti, keterangan saksi dan terdakwa, serta fakta yang terjadi dalam persidangan. Pembacaan putusannva pun hams dilakukan hakim di depan sidang yang Ierbuka untuk umum. Langkah-langkah tadi dilakukan agar makna kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” vane tertera pada kepala putusan hakim benar-benar dapat dirasakan semua pihak.

Berkaitan dengan itu, ada tiga kemungkmnan putusan yang dijatuhkan oleh hakim berhadap perkara pidana yang dipimpinnva.
  • Pemidanaan atau Dijatuhi Hukuman
Keputusan hanya dapat dilakukan apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan.
  • Bebas dan Segala Dakwaan
Keputusan bebas dapat terjadi apabila yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti dengan sah dart meyakinkan. Putusan mi hams segera dilaksanakan oleh jaksa, dan dalam tempo 3 x 24 jam harus sudah ada laporan pelaksanaannya kepada ketua pengadilan negeri.
  • Lepas dan Sega/a Tuntutan Hukum
Keputusan ini dapat terjadi apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa sebenarnva terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. baik kejahatan maupun pelanggaran; atau terdakwa dalam perkara ini tidak dapat dipersalahkan, karena cacat mental yang dideritanva atau karena keadaan terpaksa atau karena ia melakukan kewajiban hukumnya.

Sesudah putusan dibacakan oleh hakim ketua majelis hakim, hakim ketua yang bersangkutan wajib untuk memberitahukan kepada terdakwa akan haknya. Hak-hak tersebut terdiri dan 4 poin berikut.
  1. Menerima putusan tersebut.
  2. Pikir-pikir selama 7 han.
  3. Minta banding kepada pengadilan tinggi.
  4. Mohon penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan karena ia akan mohon grasi.
Setelah dibacakan, putusan tersebut segera ditandatangani oleh hakim dan panitera. Selanjutnya, salman putusan diberikan kepada pihak-pihak di bawah ini.
  1. Penuntut umum dan penyidik.
  2. Jika diminta, diberikan juga kepada terdakwa/penasihat hukumnva atau kepada orang lain atas izin dan ketua pengadilan negeri, seteiah mempertimhangkan kepentingannya.
Dengan dijatuhkannya putusan berupa pidana oleh hakim, maka status terdakwa pun berubah menjadi terhukum.

Pemeriksaan di Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi

Tahap ini dapat terjadi apabila terhukum dan/atau penuntut umum tidak menerima putusan hakim pengadilan negeri (pengadilan .tingkat pertama).

Pemeriksaan di Tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung

Tahap ini merupakan langkah lanjutan yang dapat dilakukan terhukum dan/atau penuntut umum apabila mereka tidak menerima putusan hakim pengadilan tinggi (pengadilan tingkat banding).

Eksekusi

Tahapan eksekusi merupakan tahap terakhir dan proses perkara pidana, yaitu pelaksanaan putusan pengadilan dan pengawasan serta pengamatan oleh hakim pengadilan negeri yang ditugaskan secara khusus oleh ketua pengadilan negeri.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...