Loading...

Pengertian Bantuan Hukum Di Indonesia Dalam Perlindungan Hukum

Loading...

Pengertian Bantuan Hukum Di Indonesia Dalam Perlindungan Hukum


Bantuan hukum pada hakikatnya adalah pelayanan hukum (legal service) yang diberikan oleh penasihat hukum dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak asasi ters angka atau terdakwa sejak ia ditangkap/ditahan sampai dengan diperolehnya putusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



Berdasarkan pengertian tersebut, maka makna bantuan hukum meliputi unsur-unsur berikut ini.
  1. Suatu pelayanan hukum.
  2. Diberikan oleh penasihat hukum.
  3. Dalam upaya memberikan perlindungan hukum atau pemhelaan.
  4. Terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa.
  5. Sejak ditangkap sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Jadi dalam persoalan bantuan hukum, maka yang dibela bukanlah kesalahan tersangka atau terdakwa, melainkan hak-hak asasmva. Semua ditujukan agar seseorang yang dituduh bersalah akan terhindar dan tindakan dan perlakuan sewenang-wenang dan pihak aparat penegak hukum.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...